Berdasarakan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014, diamanatkan setiap institusi pemerintah berkewajiban menyusun laporan kinerja dalam implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah telah selesai menyusun LAKIN Tahun 2017 yang menunjukkan kinerja Kanwil pada satu tahun, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pencapaian/sasaran strategis. LAKIN Kanwil Tahun 2017 disusun berdasarkan realisasi capaian IKU Kemenkeu-Two , serta menuangkan berbagai kinerja lain yang tidak terdapat dalam kontrak kinerja.
LAKIN Tahun 2017 disusun sesuai ketentuan yang meliputi Halaman Judul, Pengantar, Ikhtisar Eksekutif, Daftar Isi, Bab I Pendahuluan, Bab II Perencanaan Kinerja, BAB III Akuntabilitas Kinerja, BAB IV Penutup dan Lampiran.
LAKIN Tahun 2017 disampaikan dan dipublikasikan sebagai wujud transparansi, memberikan informasi yang bermafaat bagi pemangku kepentingan, dan harapannya mendapatkan kritikan dan masukan yang membangun sebagai alat evaluasi guna perbaikan-perbaikan pada masa yang akan datang.