LAKIN (Laporan Kinerja) Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Reviu atas Laporan Kinerja, setiap instansi pemerintah termasuk Kemenkeu beserta unit kerja jajarannya (salah satunya DJPb), diwajibkan untuk menyusun Laporan Kinerja (LAKIN) setiap tahunnya sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja yang dicapai pada tahun tersebut. LAKIN disusun berdasarkan capaian kinerja, baik kinerja utama maupun kinerja lainnya yang telah dilakukan sepanjang tahun. Kinerja utama mengacu pada capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak Kinerja tahun berkenaan. Sementara itu kinerja lainnya mengacu pada kinerja non IKU yang perlu dituangkan agar dapat menunjukkan capaian kinerja unit.
Info Selengkapnya : https://bit.ly/LAKIN-KanwilDJPbJateng2022