Gedung Keuangan Negara, Jl. Pemuda No.2, Semarang

Prosedur Permintaan Informasi Publik pada PPID Tingkat II

Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis.
(Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).

Permintaan Informasi Publik kepada PPID di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat diajukan melalui formulir digital melalui tautan https://e-ppid.kemenkeu.go.id/in/login atau dengan mengunduh formulir pada tautan Formulir Permintaan Informasi (klik di sini), dengan melampirkan persyaratan permintaan infofrmasi yang dapat dilihat pada tautan berikut  (persyaratan)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Keuangan Negara I, Jl. Pemuda No.2 Semarang, Jawa Tengah 50138
Telepon: (024) 3555852 dan (024) 3515989
Fax: (024) 3544255 dan (024) 3545877

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN