Likuidasi Satker Terdampak Pembentukan Kabinet Merah Putih
Penulis: Auriska Windya Fadhila Sakti
Pelaksana Seksi Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat,
Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Kanwil DJPb Provinsi Kepulauan Riau
Pada Minggu, 20 Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan pembentukan Kabinet Merah Putih, setelah beliau resmi dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia di hari yang sama. Jumlah Menteri di Kabinet Merah Putih yang dilantik sehari setelahnya adalah 48 Menteri, yang terdiri atas 7 menteri koordinator dan 41 menteri yang memimpin Kementerian/Lembaga (K/L) serta 8 pejabat setingkat menteri. Jumlah menteri ini lebih banyak dibandingkan dengan kabinet-kabinet sebelumnya dan merupakan salah satu yang terbesar dalam sejarah pemerintahan Indonesia.
Pembentukan Kabinet Merah Putih membawa dampak signifikan terhadap struktur kelembagaan pemerintah. Berdasarkan Perpres 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, pembentukan Kabinet Merah Putih menyebabkan pergeseran tugas dan fungsi K/L serta perubahan pada struktur organisasi dan tata kerja instansi pemerintahan. Pergeseran ini meliputi 12 K/L yang mengalami pemisahan, 2 K/L mengalami penggabungan, dan 4 K/L yang mengalami perubahan nomenklatur serta 4 K/L yang baru dibentuk. Hal ini berdampak langsung pada sistem administrasi dan pengelolaan keuangan negara. Pengelolaan aset negara yang masih berada di bawah K/L lama menyebabkan ketidaksesuaian antara struktur kelembagaan saat ini dengan data anggaran dan aset yang tercatat. Hal ini menuntut adanya penyesuaian dalam tata kelola keuangan termasuk anggaran, aset, dan kewajiban pada masing-masing K/L serta mekanisme penyusunan laporan keuangan.
Penyesuaian ini mengakibatkan beberapa Satuan Kerja (satker) harus menjalankan proses likuidasi sesuai kaidah dalam peraturan perundang – undangan, di antaranya yang mengatur mengenai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (SAPP), maupun penatausahaan Barang Milik Negara (BMN). Proses likuidasi dimaksud adalah untuk menutup buku dan menyerahterimakan serta mempertanggungjawabkan anggaran, aset, dan kewajiban yang dikelola oleh satker atas nama organisasi/nomenklatur K/L yang lama. Oleh karena itu, likuidasi bukan hanya berlaku bagi K/L yang dihapuskan, namun juga bagi K/L yang berpisah, dan K/L yang bergabung.
Likuidasi merupakan tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban sebagai akibat pengakhiran/pembubaran entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan pada K/L. Pelaksanaan likuidasi berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.05/2017 tentang Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada Kementerian Negara/Lembaga. Contoh dari entitas akuntansi adalah satker yang memiliki DIPA. Adapun entitas pelaporan adalah instansi pemerintahan yang sesuai ketentuan wajib menyampaikan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan kepada DPR/DPRD. Contoh entitas pelaporan adalah K/L sebagai pengelola BA (Bagian Anggaran).
Kriteria Satker yang mengalami likuidasi adalah satker yang tidak lagi beroperasi, satker yang mengalami perubahan identitas, satker yang tidak mendapat alokasi anggaran, dan satker mengalami perubahan status menjadi Badan Layanan Umum (BLU), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Unit Badan Lainnya (UBL), maupun sebaliknya. Penanggung jawab proses likuidasi antar entitas akuntansi, sesuai PMK 48/PMK.05/2017 adalah pemimpin entitas akuntansi. Pemimpin entitas akuntansi, dalam hal ini adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) satker, yang memiliki tugas menyelesaikan hak dan kewajiban, menyusun, melakukan koreksi, menandatangani, dan menyampaikan laporan keuangan selama proses penyelesaian hak dan kewajiban sampai dengan aset dan kewajiban pada neraca bersaldo nihil.
Di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, terdapat 55 satker dari 6 K/L yang terdampak pembentukan Kabinet Merah/Putih dan harus menjalankan proses likuidasi. Sampai dengan 3 Oktober 2025, 49 satker telah menyelesaikan proses likuidasi dan 28 satker sudah menyampaikan LK Likuidasi ke KPPN, sementara 6 satker lainnya masih memiliki saldo pada neraca. Oleh karena itu, 6 satker tersebut masih memiliki kewajiban menyelesaikan hak dan kewajiban hingga aset dan kewajiban pada neraca bersaldo nihil dan 21 satker wajib menyampaikan LK Likuidasi ke KPPN. Menurut PMK 48/PMK.05/2017, tahapan likuidasi meliputi kegiatan penyelesaian saldo kas, penyelesaian piutang, serta belanja dibayar di muka. Likuidasi juga dilakukan dengan menyelesaikan aset berupa persediaan, aset tetap, aset lainnya, serta utang/kewajiban, misalnya belanja yang masih harus dibayar dan pendapatan diterima di muka. Selama proses penyelesaian hak dan kewajiban, satker yang dilikuidasi tetap menyusun dan menyampaikan laporan keuangan sesuai ketentuan. Penyelesaian dalam hal ini dapat berupa serah terima aset (hak)/kewajiban kepada penanggung jawab likuidasi atau pihak lain yang ditunjuk atau pelaksanaan (pelunasan) kewajiban.
Dalam hal penyelesaian hak dan kewajiban telah dilaksanakan hingga saldo aset dan kewajiban pada neraca telah bersaldo nihil, penanggung jawab proses likuidasi menyusun laporan keuangan terakhir (laporan keuangan likuidasi). Laporan keuangan terakhir yang wajib disusun meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK) dan Laporan Perubahan SAL (khusus untuk satker BLU), Neraca bersaldo nihil, dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK). Laporan keuangan terakhir juga disertai dengan lampiran Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP) dan Catatan Ringkas Barang.
Dalam hal menyelesaikan hak dan kewajiban hingga bersaldo nihil, tindak lanjut pengelolaan BMN perlu menjadi perhatian bagi satker yang dilikuidasi. Proses likuidasi satker harus memastikan bahwa pengelolaan hingga pelepasan seluruh BMN yang ada dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Penyelesaian hak dan kewajiban terkait dengan BMN berupa persediaan, aset tetap, dan aset lainnya dilaksanakan melalui serah terima kepada satker yang ditunjuk. Serah terima dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) atau dokumen lain yang dipersamakan. Laporan BMN juga dilampirkan pada laporan keuangan terakhir Satker yang dilikuidasi, setelah sebelumnya dilakukan rekonsiliasi data BMN dengan data keuangan.
Informasi yang wajib termuat dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) terakhir adalah informasi yang menjelaskan penyelesaian saldo pos-pos dalam LAK, LO, LPE, Neraca, dan LRA secara rinci, kebijakan akuntansi, serta catatan penting lainnya. Informasi tambahan yang perlu diungkapkan dalam CaLK termasuk latar belakang likuidasi dan dasar hukum pelaksanaan likuidasi, serta dengan melampirkan BAST dan dokumen lain yang dipersamakan. Selain itu, tindak lanjut penyelesaian aset dan kewajiban juga perlu diungkapkan dalam CaLK terakhir.
Dalam penyusunan laporan keuangan, penanggung jawab proses likuidasi melakukan rekonsiliasi data dengan KPPN. Setelah rekonsiliasi, penanggung jawab proses likuidasi menyampaikan laporan keuangan kepada entitas akuntansi yang secara struktural membawahi entitas akuntansi yang dilikuidasi, KPPN dan KPKNL, serta Badan Pemeriksa Keuangan. Laporan keuangan yang disampaikan, disertai dengan Pernyataan Tanggung Jawab. Pernyataan Tanggung Jawab memuat pernyataan bahwa laporan keuangan likuidasi telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Sesuai dengan Surat Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Nomor S-106/PB.6/2025 hal Percepatan Pelaksanaan Likuidasi Kementerian/Lembaga terdampak Pembentukan Kabinet Merah Putih, seluruh K/L diharapkan telah menyelesaikan proses likuidasi dan penyampaian laporan keuangan likuidasi paling lambat 30 September 2025. Dengan demikian, keenam satker yang belum selesai likuidasi, diharapkan segera menyelesaikan proses likuidasi, untuk memastikan bahwa seluruh kewajiban dan hak satker telah diselesaikan dengan benar. Terselesaikannya proses likuidasi ini mencerminkan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik oleh instansi pemerintahan.
---selesai---




