
Halo #SobatIntress
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-83/PB/2025 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, layanan pada Kantor Wilayah DJPb yaitu:
- Pengesahan Revisi DIPA Kementerian/Lembaga di Daerah. Jangka Waktu Layanan adalah 1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap dan benar serta notifikasi dari sistem telah tercetak.
- Pengajuan Nomor Register Hibah Langsung dari Dalam Negeri. Jangka Waktu Layanan adalah 5 (lima) hari kerja sejak dokumen diterima dengan lengkap.
- Persetujuan Penetapan MP PNBP Tidak Terpusat pada Satuan Kerja. Jangka Waktu Layanan adalah 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat permohonan beserta lampirannya diterima secara lengkap dan benar.
- Persetujuan Pemberian Uang Persediaan (UP) yang Melampaui Besaran dalam Peraturan Pelaksanaan APBN. Jangka Waktu Layanan adalah 3 (tiga) hari kerja.
Kanwil DJPb Provinsi Kepulauan Riau senantiasa berkomitmen menegakkan integritas, bersih dari korupsi, serta memberikan pelayanan yang BESTARI (Bebas biaya, Efektif, Simpel, Tepat, Akuntabel, Reliabel dan Inovatif).
Seluruh layanan Kanwil DJPb Provinsi Kepulauan Riau juga tidak dipungut biaya alias Rp.0,-



























