Ringkasan Singkat (Summary) |
Balapor merupakan inovasi sarana pengaduan Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara yang berisi laporan indikasi pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor (pejabat/pegawai di lingkungan Ditjen Perbendaharaan dan Masyarakat) |
|
1. Deskripsi |
||
a |
Hal Yang Ditingkatkan |
Meningkatkan kepatuhan internal pejabat/pegawai di lingkungan Ditjen Perbendaharaan dengan meminimalisir adanya pelanggaran serta mempercepat pengambilan keputusan atas adanya indikasi pelanggaran. |
b |
Penerima Manfaat |
Para Pegawai, Stakeholder, dan Masyarakat Lingkup Provinsi Maluku Utara. |
c |
Unit/bagian/seksi yang menatausahakan |
Seksi Kepatuhan Internal, Bidang SKKI |
d |
Keunggulan dari inovasi tersebut |
Inovasi tersebut mudah diakses oleh stakeholder/masyarakat umum eksternal (tidak hanya pejabat/pegawai internal) dimana unit pengendali internal dari Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara langsung mendapatkan notifikasi realtime ketika pelapor menyampaikan aduan. Adapun tujuan dibuatnya Inovasi Balapor, yaitu :
|
2. Latar Belakang |
||
Dalam rangka mencegah dan mendeteksi dini terjadinya pelanggaran, diperlukan peran aktif dari pegawai dan masyarakat dalam melaporkan setiap pelanggaran yang diketahui. Untuk itu lahirlah inovasi Balapor ini untuk memfasilitasi pelapor dalam menyampaikan adanya indikasi pelanggarann. |