Rumah UMi adalah program pengembangan usaha ultra mikro yang dikelola dan dijalankan oleh Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Maluku Utara.
DESKRIPSI |
||
a |
Hal Yang Ditingkatkan |
Dalam rangka program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) maka seluruh Instansi Vertikal Kementerian Keuangan di Provinsi Maluku Utara untuk berperan aktif turun ke lapangan mengembangakan usaha Ultra Mikro. Pada sisi lain, terdapat aset berupa tanah yang dalam kekuasaan pengguna barang KPKNL Ternate yang masih dalam kondisi idle yang dapat dioptimalisasi utilitas penggunaannya. Maka selanjutnya aset tanah tersebut dibangun menjadi Rumah UMi untuk memberikan pelayanan umum kepada masyarakat. |
b |
Stakeholder (Penerima Manfaat) |
Masyarakat Provinsi Maluku Utara |
c |
Unit/bagian/seksi yang menatausahakan |
Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara dan seluruh pejabat/pegawai perwakilan kantor Kementerian Keuangan di Provinsi Maluku Utara |
d |
Keunggulan dari inovasi tersebut |
Tujuan dari Rumah UMi selain memberikan pelayanan umum kepada masyarakat usaha ultra mikro, Rumah UMi juga turut melestarikan dan mengembangkan budaya Maluku Utara, dengan memberikan kesempatan Produk Khas Budaya Lokal ditampilkan dalam Rumah UMi walaupun secara prospek bisnis belum memadai. Dengan turun langsung, manfaat yang didapat adalah :
|