Jl. Jati Lurus No. 254 Ternate

Ternate, 30 Agustus 2021 – Dalam rangka pemenuhan anggaran belanja negara, diperlukan sumber dana yang dapat diperoleh dari pendapatan negara dan/atau pembiayaan negara jika besaran belanja melebihi pendapatan dengan kebijakan fiskal yang diambil adalah defisit anggaran. Pemerintah selalu berusaha agar pendapatan dari tahun ke tahun mengalami kenaikan dan dapat mengandalkan sektor pendapatan sebagai penyokong utama APBN. Selama ini dalam struktur pendapatan negara, penerimaan pajak menjadi sektor unggulan dalam menopang APBN dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai concern selanjutnya.

Pada APBN 2021, alokasi rencana PNBP sebesar Rp298,2 triliun. Alokasi tersebut mengalami peningkatan 4,8 persen dibanding tahun 2020. Kepala Kanwil DJPb Maluku Utara, Bayu Andy Prasetya menyampaikan bahwa alokasi PNBP tersebut masih di bawah 50 persen untuk menyokong belanja pada APBN. “Pemerintah optimis untuk mengoptimalisasikan PNBP guna memperkuat perekonomian negara, salah satunya melalui pengesahan UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan adanya UU tersebut, diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan dalam pengelolaan PNBP baik terkait tata kelola, optimalisasi PNBP, objek, pengaturan tarif, pengawasan maupun hak wajib bayar” tambahnya.

Penerimaan negara melalui PNBP semester I tahun 2021 berhasil terealisasi sebesar Rp206,9 triliun atau 69,4 persen dari target. Realisasi tersebut lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun 2020. “Saya mengapresiasi satuan kerja telah memungut dan menyetorkan dana PNBP secara tepat waktu dan sesuai dengan tarif PNBP walaupun masih dalam Pandemi Covid-19” ungkap Bayu. Selain itu, satuan kerja (satker) juga mencatat/menatausahakan/melaporkan PNBP dengan lengkap ke KPPN secara tepat waktu dan saldo kas tunai sudah sesuai dengan ketentuan.

“Hasil monev PNBP, kurangnya kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia pada satker APBN untuk memanfaatkan channel pembayaran PNBP melalui fintech dan e-commerce seperti Tokopedia, Finnet Indonesia dan Bukalapak merupakan salah satu permasalahan yang menghambat kinerja penyetoran PNBP semester I tahun 2021” ungkap Bayu. Selain itu, keterlambatan penyetoran oleh pihak pengguna layanan satker PNBP, serta kendala geografis dan jaringan internet menyebabkan akses ke aplikasi SIMPONI menjadi terhambat. “Ini menjadi tantangan karena satker dituntut mampu memungut dan segera menyetorkan PNBP agar bisa segera digunakan untuk melakukan belanja negara di tengah situasi pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat” imbuhnya.

Selanjutnya, dalam rangka memaksimalkan potensi PNBP, perlu adanya pemetaan potensi PNBP di daerah. Bayu mengungkapkan bahwa jasa pemasangan spanduk, umbul-umbul, baliho, sewa atas pemanfaatan tanah/bangunan untuk kantin dan ATM, jasa labuh/tambat speedboat, jasa lapangan terbuka untuk penumpukan petikemas serta pendapatan sewa atas pemanfaatan peralatan dan mesin fiber optic menjadi alternatif pilihan bagi satker terkait untuk mengembangkan potensi PNBP.

Bayu dalam penutupnya menyampaikan bahwa upaya pemetaan potensi PNBP di daerah tersebut perlu menjadi perhatian bersama supaya bisa menambah PNBP di semester II tahun 2021. Harapannya, ketika pemetaan potensi tersebut terdeteksi sedini mungkin, maka realisasi PNBP di semester II tahun 2021 dapat melebihi targetnya. “Dengan mempertimbangkan realisasi pada semester I, maka target PNBP di semester II bisa mencapai 119,45 persen. Target ini bisa dicapai dengan mengoptimalkan potensi PNBP yang ada menjadi PNBP riil” pungkasnya.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara  Kementerian Keuangan RI
Jalan Jati Lurus Nomor 254 Ternate  97716

IKUTI KAMI

Search