Dalam rangka pencegahan terjadinya gratifikasi pada lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara menjelang Hari Raya Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru 2025, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara berkomitmen untuk terus menjaga tata kelola pemerintahan yang baik dan menerapkan program pengendalian gratifikasi, sehingga dengan hormat, kami mengimbau untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun.
Seluruh layanan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara tidak dipungut biaya. Apabila terdapat pejabat/pegawai yang melakukan pelanggaran, diharapkan untuk melaporkan pelanggaran tersebut melalui saluran pengaduan Kementerian Keuangan yaitu https://www.wise.kemenkeu.go.id, atau dapat secara langsung disampaikan kepada ke Unit Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Perbendaharaan Maluku Utara (melalui tautan https://bit.ly/balapor)
Unduh Surat di sini.