Sebagai bagian dari upaya peningkatan kompetensi para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Kanwil DJPb Provinsi Nusa Tenggara Timur mengadakan Kegiatan Refreshment PPK dan PPSPM Periode III Tahun 2024 secara daring pada tanggal 24 dan 25 September 2024, dengan mengundang peserta dari satker lingkup wilayah tersebut.
Kegiatan penyegaran (Refreshment) ini dilaksanakan dalam rangka Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM Satker Pengelola APBN.
Acara dibuka oleh Plh. Kepala Bidang SKKI Kanwil DJPb Provinsi NTT, Ibu Retno Heryundari, dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber yang berasal dari KPPN Kupang, KPPN Ende, dan KPP Pratama Kupang serta Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan. Dilanjutkan dengan diskusi yang cukup interaktif.
Dengan adanya kegiatan refreshment ini diharapkan dapat terus meningkatkan kompetensi para PPK dan PPSPM dalam melaksanakan tugas sebagai Pengelola Keuangan Negara.
Selengkapnya di ππππ«ππ¬π‘π¦ππ§π πππ πππ§ πππππ