Sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan pemanfaatan Skema Subsidi Resi Gudang (SSRG) di wilayah Nusa Tenggara Timur, Kanwil DJPb Provinsi NTT menyelenggarakan Sosialisasi Skema Subsidi Resi Gudang (SSRG) Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024 pada Selasa (8/10).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Bapak Tomi Setiawan (Ketua Tim Koordinasi Penyaluran Skema Subsidi Resi Gudang dan Pendampingan Kasus,) serta Bapak Darta (Kepala Subdirektorat Kredit Program dan Investasi Lainnya, direktorat Sistem Manajemen Investasi).
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta baik itu Pemerintah Daerah, Koperasi, dan Perbankan dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman terkait SSRG serta memberikan dukungan kepada kelompok tani untuk dapat mempertahankan harga jual produknya di masing-masing wilayah pemerintah daerah khususnya di Provinsi NTT.
Selengkapnya di Sosialisasi Implementasi Skema Subsidi Resi Gudang (SSRG)