Ruko Maleo Blok C6-C7-C8, Jalan Yos Sudarso Nomor 37, Mamuju 91512

Maksimum Pencairan Pendapatan Negara Bukan Pajak (MP PNBP)

Tata Cara Pengajuan Maksimum Pencairan Pendapatan Negara Bukan Pajak (MP PNBP) Tidak Terpusat di Kanwil DJPb

  1. Satuan Kerja membuka modul MP PNBP di aplikasi eSPM
  2. Satuan Kerja melakukan perekaman akun penerimaan dan ijin penggunaan di Menu Referensi/KMK MP tidak terpusat
  3. Satuan Kerja merekam/membuat perhitungan sisa MP PNBP Tahun Anggaran Yang Lalu dalam hal terdapat kelebihan belanja tahun anggaran yang lalu
  4. Satuan Kerja merekam proteksi penerimaan Tahun Anggaran berjalan
  5. Satuan Kerja merekam rencana pengeluaran Tahun Anggaran berjalan
  6. Satuan Kerja melakukan proses tagging transaksi setoran penerimaan sampai dengan periode terakhir di Menu Otomasi MP/Tagging PNBP
  7. Satuan Kerja merekam alokasi MP PNBP di Menu Otomasi MP/Alokasi MP
  8. Satuan Kerja mengunggah Surat Permohonan MP PNBP yang telah ditandatangani KPA
  9. Satuan Kerja menyampaikan Pengajuan MP PNBP melalui Aplikasi eSPM di Menu Pengajuan Otomasi MP PNBP
  10. Dokumen diterima secara elektronik oleh Kanwil DJPb. Surat Persetujuan penetapan MP PNBP oleh Kepala Kanwil DJPb diterbitkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak data permohonan diterima secara lengkap dan benar

Saluran Pengaduan Layanan
Telp: 0811-410-026
Saluran Konsultasi Layanan
Klinik TASIOLA Sulbar (WhatsApp): bit.ly/3QAcBbQ
E-mail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Keuangan Negara Mamuju Lt. 3
Jalan Soekarno-Hatta, Mamuju 91512
Call Center: 14090
Tel: (0426) 2325034 | Fax: (0426) 2325033

IKUTI KAMI

Search