Tata Cara Pengajuan Maksimum Pencairan Pendapatan Negara Bukan Pajak (MP PNBP) Tidak Terpusat di Kanwil DJPb
- Satuan Kerja membuka modul MP PNBP di aplikasi eSPM
- Satuan Kerja melakukan perekaman akun penerimaan dan ijin penggunaan di Menu Referensi/KMK MP tidak terpusat
- Satuan Kerja merekam/membuat perhitungan sisa MP PNBP Tahun Anggaran Yang Lalu dalam hal terdapat kelebihan belanja tahun anggaran yang lalu
- Satuan Kerja merekam proteksi penerimaan Tahun Anggaran berjalan
- Satuan Kerja merekam rencana pengeluaran Tahun Anggaran berjalan
- Satuan Kerja melakukan proses tagging transaksi setoran penerimaan sampai dengan periode terakhir di Menu Otomasi MP/Tagging PNBP
- Satuan Kerja merekam alokasi MP PNBP di Menu Otomasi MP/Alokasi MP
- Satuan Kerja mengunggah Surat Permohonan MP PNBP yang telah ditandatangani KPA
- Satuan Kerja menyampaikan Pengajuan MP PNBP melalui Aplikasi eSPM di Menu Pengajuan Otomasi MP PNBP
- Dokumen diterima secara elektronik oleh Kanwil DJPb. Surat Persetujuan penetapan MP PNBP oleh Kepala Kanwil DJPb diterbitkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak data permohonan diterima secara lengkap dan benar
Saluran Pengaduan Layanan
Telp: 0811-410-026
Saluran Konsultasi Layanan
Klinik TASIOLA Sulbar (WhatsApp): bit.ly/3QAcBbQ
E-mail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.