Ruko Maleo Blok C6-C7-C8, Jalan Yos Sudarso Nomor 37, Mamuju 91512

Revisi DIPA

Kewenangan Kanwil DJPb

Tata Cara Pengajuan Usulan Revisi Anggaran

 

No.

Komponen

Keterangan

1.

Dasar Hukum

1.      Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Revisi DIPA;

2.      Peraturan Direktur Jenderal mengenai Petunjuk Teknis Revisi DIPA yang menjadi Bidang Tugas Direktorat Jenderal Perbendaharaan;

3.      Peraturan Menteri Keuangan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kantor Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;

2.

Persyaratan Pelayanan

1.      Surat usulan pengesahan revisi DIPA Petikan /DIPA BLU Petikan

2.      Copy DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan terakhir;

3.      Matriks semula menjadi;

4.      Arsip Data Komputer (ADK) RKA-K/L DIPA Revisi

5.      Konsep Revisi DIPA Petikan /DIPA BLU Petikan

6.      Dokumen pendukung terkait persetujuan eselon I;

7.       Dokumen pendukung lainnya.

3.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.      Petugas Kanwil menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen serta ADK usulan revisi anggaran yang disampaikan oleh Satker;

2.      Melakukan restore/upload ADK dari satker melalui Aplikasi Revisi Anggaran dan /atau prosedur teknis lainnya sesuai dengan ketentuan, dalam rangka melakukan proses validasi;

3.      Secara hierarkis membuat Surat Pengesahan Revisi DIPA Petikan, Nota Pertimbangan dan Verbal Revisi DIPA Petikan;

4.      Kepala Kanwil Ditjen menyetujui /menolak usulan revisi dari satker.

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap serta notifikasi dari sistem telah tercetak.dipercepat menjadi 6 jam

5.

Biaya/Tarif

Nihil

6.

Produk Pelayanan

1.      Revisi DIPA Petikan / DIPA BLU Petikan

2.      Surat Pengesahan Revisi DIPA Petikan /DIPA BLU Petikan; atau

3.      Surat Penolakan /pengembalian usulan Revisi DIPA Petikan /DIPA BLU Petikan

7

Akses

https://sakti.kemenkeu.go.id/

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Keuangan Negara Mamuju Lt. 3
Jalan Soekarno-Hatta, Mamuju 91512
Call Center: 14090
Tel: (0426) 2325034 | Fax: (0426) 2325033

IKUTI KAMI

Search