Dana Desa Untuk Pemerataan Pembangunan Nasional
Setelah bel pulang sekolah berbunyi, si Uji, yang masih duduk di kelas 4 sekolah dasar bergegas pulang ke rumah dengan menyusuri jalan kampung yang berjarak sekitar 3 KM. Rupanya si Uji masih penasaran terhadap benda yang dilihatnya waktu berangkat sekolah tadi. Benda itu sangat besar dan mampu mengeruk serta mengangkat tanah untuk dimasukkan dalam truk hanya dalam tiga atau empat kerukan, truk sudah penuh. Selama ini si Uji belum pernah melihat benda seperti itu, maklum desa tempat tinggal si Uji termasuk kategori desa sangat terpencil yang berjarak sekitar 92 KM dari ibu kota kabupaten. Setelah ditanyakan kepada kakaknya yang duduk di kelas 3 SMP ternyata benda itu adalah bolduzer yang sedang digunakan untuk membongkar bukit karena ada pekerjaan pembuatan jalan tembus yang menghubungkan desa tersebut dengan jalan kabupaten. Dengan pembangunan jalan tembus itu nantinya jarak dari desa tepat tinggal si Uji ke Ibu Kota Kabupaten menjadi sekitar 84 KM. Itulah petikan kisah yang dialami oleh si Uji dari salah satu desa di Kabupaten Tolitoli yang desanya mendapat alokasi Dana Desa dari APBN dan digunakan untuk pembangunan jalan desa dalam rangka memperlancar transportasi. Penggunaan dana desa yang tepat sasaran akan memajukan pembangunan desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan memotivasi warga desa untuk terus berkarya dan membangun desanya tanpa harus melakukan urbanisasi ke kota. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa, bahwa Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Secara nasional alokasi dana desa hampir setiap tahun mengalami peningkatan, mulai dari tahun 2015 sebesar Rp. 20,7 triliun, tahun 2016 sebesar Rp.46,98 triliun, tahun 2017 sebesar Rp. 60 triliun, tahun 2018 sebesar Rp. 60 triliun, dan tahun 2019 sudah ditetapkan sebesar Rp. 70 triliun. Besarnya alokasi dana desa untuk masing-masing kabupaten/kota bervariasi tergantung dari komponen penentu besarnya perhitungan dana desa, yaitu alokasi dasar (72%), alokasi afirmasi (3%), dan alokasi formula (25%). Alokasi dana desa untuk Kabupaten
Tolitoli juga cukup berfluktuasi. Pada tahun 2017 Kabupaten Tolitoli mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp.82.915.661.000 untuk 103 desa atau rata-rata sekitar Rp. 805 juta per desa, pada tahun 2018 sedikit menurun dengan alokasi sebesar Rp.76.404.400.000 atau sekitar 742 juta per desa, dan pada tahun 2019 meningkat menjadi Rp.88.924.948.000 atau sekitar 863 juta per desa. Besarnya alokasi dana desa yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui APBN ini harus dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh pemerintah desa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan memajukan kesejahteraan masyarakat desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan yang telah ditetapkan.
Penggunaan Dana Desa Penggunaan Dana Desa pada dasarnya merupakan hak Pemerintah Desa sesuai dengan kewenangan dan prioritas kebutuhan masyarakat desa setempat dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan. Dalam rangka mengawal dan memastikan capaian sasaran pembangunan desa, Pemerintah telah menetapkan prioritas penggunaan dana desa setiap tahunnya. Dalam penggunaan Dana Desa tersebut ada enam prinsip1 yang harus dipatuhi, yaitu prinsip Keadilan (mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga desa tanpa membedabedakan), prinsip Kebutuhan Prioritas (mendahulukan kepentingan desa yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan, dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat desa), prinsip Kewenangan Desa (mengutamakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa), prinsip Partisipatif (mengutamakan prakarsa dan kreatifitas masyarakat), prinsip Swakelola dan berbasis sumber daya desa (mengutamakan pelaksanaan secara mandiri dengan pendayagunaan sumber daya alam desa, mengutamakan tenaga, pikiran, dan keterampilan warga desa serta kearifan lokal), prinsip Tipologi Desa (mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan dan kemajuan desa).
Selain enam prinsip yang harus dipegang, dalam mengelola dana desa juga harus memperhatikan prioritas penggunaan dana desa. Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Teringgal, dan Transmigrasi Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019. Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Prioritas penggunaan tersebut juga dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yang bersifat lintas bidang. Dengan penentuan prioritas penggunaan Dana Desa tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan, dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan layanan publik di tingkat desa. Dalam rangka memperkuat daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa maka pembangunan yang dibiayai dengan dana desa diarahkan pada cash for work dengan ketentuan kegiatan berupa padat karya tunai yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan pemberian upah dilakukan secara langsung baik harian atau mingguan. Di sisi lain, pemberdayaan masyarakat desa perlu dilakukan melalui pengembangan ekonomi kreatif dan pengembangan potensi ekonomi lokal serta pemberdayaan BUMDes. Pengembangan ekonomi kreatif harus dilakukan berdasarkan kreativitas, ketrampilan dan bakat individu yang mampu menciptakan daya cipta atau kreasi individu, bernilai ekonomi, serta berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat. Pengembangan potensi ekonomi lokal dan pemberdayaan BUMDes harus berorientasi pada pengembangan produk unggulan desa atau kawasan perdesan dengan prioritas usaha di bidang pengelolaan Sumber Daya Alam, industri pengolahan berbasis sumber daya lokal, pelayanan publik, jaringan distribusi, dan sektor keuangan. Bagi masyarakat desa, alokasi dana desa ibarat sumber mata air di tengah musim kemarau. Dana desa tidak hanya memajukan pembangunan desa, namun juga menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi desa.
Harapan Sukses Pengelolaan Dana Desa Keberhasilan suatu program/kegiatan sangat dipengaruhi oleh kemampuan leadership dalam mengelola kegiatan dan pendanaannya serta dukungan penuh dari pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Demikian juga dalam mengelola dana desa. Pengelolaan Dana Desa sangat dipengaruhi oleh kepiawaian kepala desa dan
para aparatnya, dukungan dan partisipasi dari semua masyarakat desa, serta daya dukung dari lingkungan desa. Dua desa yang mendapat alokasi dana desa yang sama jumlahnya dapat menghasilkan pertumbuhan ekonomi desa dan kesejahteraan masyarakat desa yang berbeda. Hal paling penting dalam membangun desa dan mensejahterakan masyarakatnya adalah kreativitas, inovasi, kreasi, dan kerjasama antara kepala desa, aparat desa dan masyarakat desa dalam mewujudkan cita-cita bersama. Pembangunan desa tidak mungkin bisa dilakukan oleh kepala desa atau aparat desa sendiri tapi butuh dukungan dan peran aktif dari masyarakat desa secara keseluruhan. Berbagai cerita sukses pengelolaan dana desa di tempat lain dapat menjadi pelajaran yang berharga bagi suatu desa yang ingin maju dalam pengelolaan dana desanya. Sebut saja desa Terong2 di Kabupaten Bangka Belitung yang telah berhasil mengelola dana desa antara lain untuk pembangunan fisik bidang pariwisata diantaranya : pembangunan pesona agrowisata, destinasi wisata alam perbukitan, hiking, dan bumi perkemahanan. Dengan majunya wisata di desa tersebut menyebabkan perekonomian dapat berkembang lebih cepat dan kemakmuran masyarakatnya menjadi semakin meningkat. Demikian pula cerita sukses Desa Ponggok di Kabupaten Klaten yang telah membuat berbagai program wisata air yang cukup terkenal sehingga mampu mendatangkan wisatawanwisatawan dari berbagi daerah yang pada akhinya akan menyebabkan perekonomian di desa tersebut tumbuh berkembang dan kesejahteraan masyarakat meningkat. Cerita-cerita sukses tersebut membuktikan bahwa Dana Desa, apabila dikelola dengan baik, dapat meningkatkan pembangunan desa yang berarti juga telah memeratakan pembangunan nasional di seluruh tanah air Indonesia. Dengan demikian, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku penyalur Dana Desa juga sangat berperan dalam pemerataan pembangunan nasional.
Catatan:
*) Tulisan telah dimuat di Harian Sulteng Raya pada 29 dan 30 Januari 2019 pada kolom Opini
Identitas Penulis Nama : WAHIDIN
NIP : 19731019 199402 1 001
Jabatan : Kepala KPPN Tolitoli

