Perbendaharaan Menulis : [Opini] Abu Said Maha, KPPN Luwuk, Triwulan II Tahun 2019
UMi SEBAGAI SALAH SATU SUMBER PEMBIAYAAN BAGI PENGUSAHA ULTRA MIKRO
Salah satu program pemerintah untuk mengembangkan kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada pada posisi paling dasar dan belum dapat difasilitasi oleh perbankan melalui Kredit Usaha Program (KUR) adalah Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Pembiayaan Ultra Mikro ini baru mulai dilaksanakan pada tahun 2017. Walaupun program ini baru diluncurkan pada tahun 2017, tetapi pada tahun 2018 terdapat peningkatan yang signifikan jumlah debitur dan realisasi penyaluran. Pada tahun 2017 jumlah debitur sebanyak 307.032 dengan total penyaluran sebesar Rp.753.233.893.308,- sedangkan pada tahun 2018 jumlah debitur menjadi 846.547 dengan total penyaluran sebesar Rp.2.320.714.113.642,- (sumber PIP)
Apakah Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) ?
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro disebutkan bahwa Pembiayaan Ultra Mikro atau yang biasa disingkat dengan UMi adalah program fasilitas pembiayaan kepada Usaha Ultra Mikro baik dalam bentuk kredit konvensional maupun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Pembiayaan UMi dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dibawah Kementerian Keuangan. Dalam hal ini PIP berfungsi sebagai koordinator dana untuk melaksanakan tugas penghimpunan dan penyaluran dana.
Sumber Pembiayaan Ultra Mikro
Pembiayaan Ultra Mikro dapat bersumber dari :
- rupiah murni,
- hibah,
- pendapatan dari pembiayaan dan/atau
d.serta sumber lainnya.
Pembiayaan yang bersumber dari rupiah murni berupa pengeluaran investasi yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pembiayaan yang bersumber dari hibah merupakan sumber dana yang diterima langsung dan dicatat sebagai pendapatan BLU PIP. Sumber dana pembiayaan yaitu pendapatan yang bersumber dari penyaluran pembiayaan Ultra Mikro berupa bunga, marjin, bagi hasil dan/atau hasil lainnya. Sedangkan sumber lainya dapat berupa kerja sama pendanaan dan kerja sama investasi. Kerja sama pendanaan merupakan gabungan dana dengan antar BLU PIP, Pemerintah Daerah dan/atau pihak lainnya yang dituangkan dalam sebuah perjanjian. Dana yang berasal dari kerja sama investasi merupakan dana yang dikelola oleh BLU PIP yang bersumber dari penempatan dana investasi oleh Pemerintah Daerah dan/atau pihak lainnya.
Tujuan Pembiayaan Ultra Mikro
Pembiayaan Ultra Mikro bertujuan untuk menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat bagi Usaha Ultra Mikro serta menambah jumlah wirausaha yang difasilitasi oleh Pemerintah. Usaha Ultra Mikro adalah usaha mikro yang dimiliki oleh orang perorangan.
Penyalur Pembiayaan Ultra Mikro
Pembiayaan Ultra Mikro disalurkan oleh Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (BLU PIP) melalui perantaraan penyalur melalui pembiayaan konvensional dan/atau pembiayaan syariah. Penyalur adalah pihak yang ditunjuk dan memperoleh pembiayaan dari Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah untuk menyalurkan Pembiayaan Ultra Mikro. Penyalur merupakan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dengan kriteria antara lain :
- Memiliki pengalaman dalam pembiayaan usaha mikro, kecil dan menengah paling sedikit 2 (dua) tahun;
- Sehat dan berkinerja baik;
- Memiliki system yang terkoneksi dan/atau kompatibel dengan sistem yang digunakan oleh BLU PIP; dan
- Dimiliki oleh Pemerintah Daerah atau terafiliasi dengan lembaga milik Pemerintah/Pemerintah Daerah
Penyalur menyalurkan Pembiayaan Ultra Mikro kepada debitur dengan pola langsung dan/atau tidak langsung. Penyaluran pembiayaan secara langsung adalah mekanisme pembiayaan secara langsung yang dilakukan oleh Penyalur kepada Debitur. Sedangkan penyaluran secara tidak langsung adalah mekanisme pembiayaan yang dilakukan oleh Penyalur kepada Debitur yang bekerjasama dengan Lembaga Linkage. Lembaga Linkage adalah Lembaga Keuangan Bukan Bank yang bukan merupakan penyalur yang ditunjuk oleh Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah. Pemilihan pola penyaluran secara langsung dan/atau tidk langsung ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (BLU PIP) dan Penyalur. Penyalur dan Lembaga Linkage bertanggung jawab atas penyaluran yang dilakukan kepada Debitur. Saat ini yang menjadi penyalur Pembiayaan Ultra Mikro diantaranya Perum Pegadaian, PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) dan PT. Bahana Artha Ventura. Perum Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani menyalurkan Pembiayaan Ultra Mikro secara langsung kepada Debitur sedangkan PT Bahana Artha Ventura melakukan kejasama/linkage dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi dan Koperasi Simpan Pinjam Syariah (KSSPS)/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS) Koperasi.
Penyaluran Kepada Debitur
Pelaku usaha Ultra Mikro yang memperoleh fasilitas Pembiayaan Ultra Mikro disebut juga sebagai debitur. Yang dapat menjadi Debitur dalam Pembiayaan Ultra Mikro harus memenuhi persyaratan :
- tidak sedang dibiayai oleh kredit program pemerintah di bidang usaha mikro, kecil dan menengah yang tercatat dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP);
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan Pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Debitur dapat menerima Pembiayaan Ultra Mikro secara individu ataupun secara berkelompok. Debitur yang menerima Pembiayaan Ultra Mikro secara individu dapat dikenakan agunan sedangkan debitur yang menerima Pembiayaan ultra Mikro secara berkelompok tidak dikenakan agunan dan menerapkan mekanisme tanggung renteng (tanggung jawab bersama seluruh anggota).
Besarnya Pembiayaan Ultra Mikro yang yang diterima oleh Debitur secara individu paling banyak sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Pembiayaan Ultra Mikro yang diterima oleh Debitur secara berkelompok masing-masing sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta) per individu. Sedangkan akumulasi jangka waktu pembiayaan per anggota (debitur) paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan. Dalam pelaksanaan penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro, Penyalur dan Lembaga Linkage harus melaksanakan pendampingan kepada debitur. Pendampingan dilakukan berupa pemberian motivasi, konsultasi terkait usaha, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengawasan terhadap Debitur maupun bentuk pedampingan lainnya. Pelaksanaan pendampingan oleh Penyalur dilakukan pemantauan dan evaluasi oleh Badan Layan Umum Pusat Investasi Pemerintah. Maksud daripada dibentuk kelompok adalah untuk memfasilitasi masyarakat yang tidak memiliki agunan. Karena ketiadaan agunan, maka diimbangi dengan pendampingan yang intensif dan tanggung renteng
Setelah meningkat skala usahanya, debitur kelompok diharapkan telah mandiri dan memiliki sedikit aset yang dapat dijaminkan. Pada saat itulah debitur tersebut boleh lepas dari kelompok dan boleh mengambil skema individu yang mensyaratkan jaminan sebagai tanda kemandirian.
Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas Pembiayaan Ultra Mikro dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Monitoring yang dilakukan oleh KPPN meliputi :
- Monitoring ketepatan data penyaluran, dilakukan untuk menguji dan memastikan keakuratan data dan kesesuaian dengan peraturan. Data diperoleh dari Penyalur untuk pola penyaluran langsung dan Lembaga Linkage untuk pola penyaluran tidak langsung.
- Pengukuran nilai keekonomian Debitur, dilaksanakan untuk mengukur dampak dari pelaksanaan Pembiayaan Ultra Mikro terhadap Debitur, terhadap nilai keekonomian pribadi dan nilai keekonomian usaha. Nilai keekonomi pribadi dalam hal ini adalah nilai yang menggambarkan kondisi ekonomi Debitur dari aspek kesejahteraan , pendidikan dan standar hidup debitur. Sedangkan nilai keekonomian usaha adalah nilai yang mencerminkan kondisi ekonomi Debitur dari aspek usaha, omset usaha dan jumlah tenaga kerja Debitur.
- Monitoring dan evaluasi lainnya, dilakukan untuk tujuan tertentu yang diperlukan sewaktu-waktu. Monitoring ini dapat dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan/atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) terhadap Debitur, Penyalur/Lembaga Linkage, Pemerintah Daerah dan pihak terkait lainya.
Hasil monitoring yang dilakukan oleh KPPN disampaikan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai bahan untuk penyusunan Analisis Penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro.
Penutup
Dengan adanya fasilitas sumber Pembiayaan Ultra Mikro , pelaku usaha kecil yang membutuhkan modal tak perlu lagi mengakses perbankan formal dengan maksimal pinjaman sebesar Rp 10 juta (sepuluh juta rupiah). Melalui program ini, diharapkan membuka kesempatan kepada pengusaha/calon pengusaha kecil khususnya untuk mendapatkan kemudahan memulai ataupun mengembangkan usaha, sehingga dapat mendukung ekonomi rumah tangga, yang berdampak pada peningkatan nilai keekonomian pribadi dan nilai keekonomian usaha. Keunggulan Program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) tidak hanya memberikan kredit tapi juga dilakukan pengawasan dan juga peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengusaha mikro. Program Pembiayaan ini lebih mengedepankan pada kelompok masyarakat paling bawah yang termarginalkan oleh sektor perbankan, dalam artian belum memiliki akses pembiayaan dengan alasan belum bankable. Dengan kata lain, sektor ini belum memperoleh kesempatan untuk mendapat pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang juga merupakan salah satu program yang digulirkan pemerintah.
Untuk menyukseskan program Pembiayaan Ultra Mikro perlu lebih ditingkatkan peran aktif Penyalur maupun Pemerintah Daerah, baik melalui forum koordinasi, sosialisasi serta pelatihan SIKP (Sistem Informasi Kredit Program). Selain itu Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) juga ikut berperan secara langsung dalam menyukseskan Program Pembiayaan Ultra Mikro, salah satunya melalui kegiatan monitoring dan evaluasi kepada Penyalur/Lembaga Linkage , Pemda dan Debitur, dimana hasil monitoring dan evaluasi tersebut disampaikan kepada Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai bahan Analisis Penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro.
Catatan :
Telah dimuat di Harian Luwuk Post tanggal 25 Juni 2019