Peningkatan Dana Desa (DD) Tahun 2019 di Sulawesi Tengah
Harus dibarengi Kualitas Pemanfaatannya
(Oleh : Yohanis Mendila/
Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Sulawesi Tengah)
(Telah dimuat di surat kabar Radar Sulteng pada tanggal 29 Januari 2019)
Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melaksanakan Nawacita khususnya poin ketiga yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah- daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia terutama berkaitan dengan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa berjalan dengan baik guna mempercepat penanggulangan kemiskinan di desa melalui pemanfaatan Dana Desa secara lebih berkualitas.
Lahirnya Undang-Undang Desa beserta peraturan pelaksanaannya telah menempatkan desa menjadi wadah kolektif dalam hidup bernegara dan bermasyarakat, sehingga tercipta konsep hidup bermasyarakat dan bernegara di ranah desa. Inti gagasan dari tradisi berdesa adalah desa menjadi modal sosial, desa memiliki kekuasaan dan berpemerintahan dan desa hadir sebagai penggerak ekonomi lokal. Hadirnya 3 komponen ini di kehidupan bermasyarakat dan berdesa diharapkan dapat mewujudkan desa yang kuat mandiri dan demokratis.
Dana Desa yang mulai dianggarkan pemerintah dalam APBN Tahun Anggaran 2015 selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun dan hasilnya sudah dirasakan oleh masyarakat yang ada di desa – desa seluruh Indonesia. Namun disadari kapasitas Desa dalam menyelenggarakan pembangunan dalam perspektif “Desa Membangun” masih memiliki keterbatasan. Keterbatasan itu tampak dalam kapasitas aparat pemerintah desa dan masyarakat, kualitas tata kelola desa, maupun sistem pendukung yang diwujudkan dalam bentuk regulasi dan kebijakan pemerintah yang terkait dengan desa.
Tahun 2019 Alokasi Dana Desa sebesar Rp 70 triliun atau naik sebesar 16,7 persen dibanding dengan Dana Desa Tahun 2018 sebesar Rp 60 triliun dan khusus untuk desa – desa di Sulawesi Tengah sebanyak 1.842 desa yang tersebar di 12 (dua belas) Kabupaten mendapatkan porsi Alokasi Dana Desa tahun 2019 sebesar Rp 1.567.950.719.000 atau naik sebesar 15 persen dibanding dengan alokasi Dana Desa tahun 2018 sebesar Rp 1.364.121.207.000. Peningkatan Alokasi Dana Desa tersebut khususnya di Sulawesi Tengah perlu dibarengi dengan peningkatan kualitas pemanfaatan dana desa dan pembangunan di desa. Strategi peningkatan kualitas pemanfaatan dana desa adalah mendorong peningkatan kapasitas kepala desa dan masyarakat sehingga berani berinovasi dalam bidang :
- Pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan, baik pada ranah pengembangan usaha masyarakat, maupun usaha yang diprakarsai Desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dan Produk Unggulan Desa (Prudes) guna menggerakan dan mengembangkan perekonomian Desa;
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Isu pelayanan sosial dasar (PSD) dalam konteks kualitas SDM ini, juga untuk merangsang kepekaan Desa terhadap permasalahan krusial terkait pendidikan dan kesehatan dasar dalam penyelenggaraan pembangunan Desa; dan
- Pemenuhan dan peningkatan infrastruktur perdesaan, khususnya yang secara langsung berpengaruh terhadap perkembangan perekonomian Desa.
Untuk melaksanakan tiga bidang di atas maka desa harus mampu melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang berkualitas, karena hanya dengan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa yang berkualitas maka desa akan mampu mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat secara efektif, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
Disamping itu keberadaan pendamping baik pendamping profesional maupun pendamping Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait secara berjenjang perlu dilakukan penguatan kapasitas untuk memfasilitasi Pemerintah Desa melaksanakan UU Desa sacara konsisten khususnya mengelola Dana Desa secara baik dan benar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.