Jl. Mayjen Sutoyo No. 34, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara

 

Oleh Samsul Hadi (Kepala Seksi PSAPP)

Bolehkah suatu kantor pemerintahan mempunyai aset biologis (tumbuhan dan hewan) dalam laporan keuangannya? Untuk dapat menjawab hal tersebut perlu kita dalami terlebih dulu apa tujuan dari kantor tersebut memiliki aset biologis, apakah kantor tersebut memang secara fungsi kegiatannya terkait dengan pengeloaan aset biogisnya misalnya kantor pemerintahan yang mempunyai fungsi memelihara tumbuhan dan hewan misalnya Satker lingkup Kementerian Pertanian, satker kementerian kehutanan dan lingkungan hidup, museum tumbuhan, cagar alam, Taman Safari, kebun binatang yang merupakan Satker BLUD milik pemerintah daerah. Di sisi lain juga terdapat satker umum yang tidak terkait langsung dengan pengelolaan aset biologis, seperti kepemilikan ikan hias untuk akuarium front office kantor, ayam hias/burung hias di halaman kantor pemerintahan dan sebagainya. Pada dasarnya entitas pemerintahan dapat memiliki dan melaporkan asset biologis dalam laporan keuangannya selama menunjang tugas dan fungsi kegiatannya.

Apa pengertian itu pengertian aset biologis dan pelakukan akuntansinya? Aset biologis secara umum merupakan makhluk hidup sehingga tidak bisa langsung disusutkan setelah perolehannya seperti perhitungan akuntansi aset tetap pada umumnya. Berbeda dengan nilai aset tetap pada umumnya yang selalu menyusut, nilai aset biologis akan selalu berkembang. Asset bilogis termasuk sebagai asset apa? Jika melihat standar internasional sektor privat disebutkan bahwa Aset biologis adalah aset entitas berupa hewan dan atau tanaman, berdasarkan International Accounting Standart (IAS 41 Agriculture). Karakteristik khusus yang melekat pada aset biologis terletak pada adanya proses transformasi atau perubahan biologis atas aset ini sampai pada saatnya aset ini dapat dikonsumsi atau dikelola lebih lanjut oleh entitas. Selanjutnya aset biologis diklasifikasikan menjadi aset biologis dewasa (mature biological assets) dan aset biologis belum dewasa (immature biological assets). Secara umum, pengakuan aset biologis pada sektor private sesuai dengan pengakuan menurut IAS 41, yang membagi aset biologisnya menjadi 2 kelompok. Ruang lingkup dari IAS 41 adalah aset biologis, produk agrikultur/hasil yang akan dipanen, dan produk hasil pemrosesan setelah panen. Contoh dari asset biologis misalnya domba, tanaman kayu hutan, sapi perah, tanaman belukar dan tanaman buah. Hasil yang akan dipanen contohnya : wool, kayu bulat, susu, daun, dan buah.

Bagaimanakah pengaturan akuntansi aset bilogis dalam pemerintahan? Pengaturan standar akuntansi pemerintahan berlandaskan pada International Public Sector Accounting Standard  (IPSAS) adalah standar akuntansi bagi organisasi sektor publik yang berlaku secara internasional dan dapat dijadikan acuan oleh negara-negara di dunia untuk mengembangkanstandar akuntansi khusus sektor publik di negaranya. Lebih rinci lagi pengaturan aset biologis mengacu pada IPSAS 27 Agriculture. Pada pemerintah Indonesia, aset biologis diakui dan diatur dalam Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan Indonesia (KKAP). KKAP disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan Indonesia (SAPG) yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai otoritas akuntansi pemerintah di Indonesia. Aset biologis adalah aset yang hidup atau tumbuh, seperti tanaman, hewan, dan mikroorganisme. Pemerintah Indonesia mengakui bahwa aset biologis memiliki nilai ekonomi dan strategis yang dapat memberikan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat.

Berikut adalah beberapa prinsip akuntansi yang terkait dengan pengakuan dan pengukuran aset biologis di pemerintah Indonesia:

  1. Pengakuan: Aset biologis diakui ketika terdapat kepastian bahwa manfaat ekonomi yang terkait dengan aset tersebut akan mengalir ke entitas pemerintah dan nilai aset dapat diukur secara andal.
  2. Pengukuran Awal: Aset biologis diukur pada nilai wajar saat diperoleh. Nilai wajar adalah harga yang dapat diterima secara wajar oleh pemerintah dalam suatu transaksi yang dilakukan di pasar yang aktif.
  3. Pengukuran Selanjutnya: Aset biologis diukur setelah pengakuan awal dengan menggunakan metode biaya historis terkait dengan pengeluaran yang diperlukan untuk memelihara, memproteksi, dan memperoleh manfaat ekonomi dari aset tersebut. Penilaian secara berkala dilakukan untuk memastikan kepatuhan dengan prinsip pengukuran ini.
  4. Pengungkapan: Informasi mengenai aset biologis dan perubahan nilai-nilainya harus diungkapkan dalam laporan keuangan pemerintah. Informasi yang diungkapkan dapat meliputi deskripsi aset biologis, metode pengukuran, perubahan nilai, dan dampak finansial yang timbul dari perubahan tersebut.

Penjelasan  lebih  lanjut  pada  Standar  Akuntansi  Pemerintahan  Berbasis  Akrual Pernyataan Nomor 05 tentang Persediaan secara ekplisit menjelaskan bahwa tanaman dan hewan dapat diakui sebagai aset persediaan jika memenuhi kriteria persediaan. Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.sesuai dengan PSAP 05 (tentang persediaan) paragraf 9 huruf j, dijelaskan adalah Hewan dan tanaman, untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, termasuk ikan.

Kemudian bagaimana jika aset biologis tersebut dimiliki oleh suatu kantor pemerintahan namun tidak dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan ke masyarakat? dalam PSAP Nomor 07 dijelaskan bahwa aset merupakan sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Aset Tetap merupakan aset berwujud yang mempunyai manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan atau dimaksudkan untuk digunakan dala kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.  PSAP Nomor 07 tidak menyinggung secara eksplisit terkait dengan aset biologis.

Dalam PSAP ini hanya disebutkan bahwa aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan sebagai tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, serta jalan, irigasi, dan jaringan, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap pakai dikelompokkan sebagai Aset Tetap Lainnya. Buletin teknis Nomor 15 sebagai pedoman teknis penerapan PSAP menyatakan bahwa aset yang termasuk dalam klasikasi aset tetap lainnya adaah koleksi perpustakaan/buku, barang bercorak kesenian/kebudayaan/olah raga, hewan, ikan, dan tanaman.  Aset biologis yang merupakan bagian dari aset tetap lainnya tidak diatur secara khusus.

Perlakuan akuntansi bagi aset biologis disamakan dengan perlakuan aset lainnya Aset biologis diakui saat hak kepemilikan diserahkan atau telah diterima dan/atau saat penguasaannya berpindah serta telah siap digunakan oleh entitas. Aset biologis dinilai sebesar biaya perolehan, yaitu seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh aset tersebut sampai aset siap untuk digunakan. Aset akan disajikan dalam laporan keuangan sebesar biaya perolehan. Untuk aset biologis tidak dilakukan penyusutan. Pada saat aset sudah tidak dapat digunakan atau mati, maka akan diterapkan penghapusan,

Dengan demikian Aset  biologis, selain dapat diklasifikan ke dalam persediaan,  juga  dapat  diklasifikasikan  ke  dalam  aset  tetap  lainnya .Penyajian     aset     tetap     lainnya,  disajikan     secara intrakomptabel jika memenuhi kriteria kapitalisasi aset dan  ekstrakomptabel  jika tidak memenuhi nilai kapitalisasi dan tidak disajikan di neraca. Adapun penjelasan terkait aset biologis harus ditungkan secara memadai dalam catatan atas laporan keuangan (CALK).

 

Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Kanwil DJPb Prov. Sultra
Jalan Mayjen Sutoyo No.34, Tipulu, Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search