Kendari - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Sulawesi Tenggara bersama KPPN Kendari menunjukkan respons yang cepat dan presisi dalam menangani permasalahan keuangan negara. Melalui rapat koordinasi yang digelar secara daring, kedua instansi ini memberikan pendampingan teknis intensif kepada KPU Kabupaten Konawe Utara terkait penyelesaian administratif pergeseran kas akibat ketekoran senilai Rp1,6 miliar lebih yang dipicu oleh penyelewengan dana hibah pilkada serentak tahun 2024.
Penanganan kasus ini memerlukan kecepatan tinggi mengingat batas waktu pembukaan menu pengurangan kas akibat hilang atau bencana pada aplikasi SAKTI yang hanya ditetapkan hingga 6 Mei 2026. Dalam pertemuan tersebut, Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (PAPK) memastikan bahwa seluruh proses pergeseran kas dari akun kas ke akun aset lainnya harus dilandasi oleh dokumen sumber yang sah dan kuat, seperti Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) dan Surat Keputusan Pembebanan Kerugian Sementara (SKP2KS).
Meski langkah administratif ini menjadi jalan keluar untuk menyesuaikan pencatatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) bendahara, Kanwil DJPb secara tegas menegaskan batasan dari proses tersebut. Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal (SKKI) menekankan bahwa penyelesaian melalui mekanisme pergeseran kas ini bersifat teknis belaka dan sama sekali tidak menghapus atau menggugurkan kewajiban penyelesaian substansi permasalahan. Pelaku dan pihak terkait tetap harus mempertanggungjawabkan kerugian negara melalui mekanisme Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR).
Sinergi yang terbangun antara Kanwil DJPb, KPPN Kendari, dan jajaran KPU akhirnya membuahkan hasil yang optimal. Melalui pendampingan langsung secara sharing screen pada aplikasi SAKTI, tim Verifikasi dan Akuntansi KPPN Kendari berhasil memastikan bahwa perekaman jurnal penyesuaian oleh operator KPU Konawe Utara telah sesuai dengan petunjuk teknis. Saldo pada buku pembantu hibah dan kas hibah berhasil dinihilkan, sementara nilai ketekoran berhasil direklasifikasi ke akun aset lainnya secara akurat tanpa menimbulkan distorsi pada neraca keuangan.
Dengan tuntasnya penyesuaian di sisi SAKTI, fokus selanjutnya adalah menyempurnakan perbaikan LPJ bendahara untuk beberapa periode. Langkah proaktif yang diambil oleh DJPb Sultra dan KPPN Kendari ini membuktikan bahwa pengelolaan keuangan negara tidak hanya soal kepatuhan regulasi, tetapi juga tentang kehadiran negara dalam memberikan solusi teknis yang Andal. Upaya ini sekaligus memastikan bahwa integritas laporan keuangan negara tetap terjaga, sementara proses hukum terhadap kasus ketekoran dapat terus berjalan sebagaimana mestinya.


