TUGAS
Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, dan pelaksanaan tugas dibidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagai Kantor Wilayah, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi :
- Penelaahan, pengesahan, dan revisi dokumen pelaksanaan anggaran, serta penyampaian pelaksanaannya kepada instansi yang telah ditentukan
- Penelaahan dan penilaian keserasian antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan pelaksanaan di daerah
- Pemberian bimbingan teknis pelaksanaan dan penatausahaan anggaran
- Pemantauan realisasi pelaksanaan anggaran
- Pembinaan teknis sistem akuntansi
- Pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan pemerintah
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyaluran dana perimbangan
- Pembinaan pengelolaan kekayaan negara dan penerimaan negara bukan pajak
- Pengawasan kewenangan dan pelaksanaan teknis perbendaharaan dan bendahara umum negara
- Verifikasi dan penatausahaan pertanggungjawaban dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK)
- Pelaksanaan kehumasan
- Pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah