Jl. P. Diponegoro No. 30A Medan

Peran KPPN dalam Penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro

 

KPPN merupakan instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan yang melakukan monitoring dan evaluasi terkait Penyaluran UMi secara langsung di lapangan. KPPN melakukan monitoring terhadap penyalur maupun debitur. Bentuk monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan terdiri dari dua metode, yaitu (1) monitoring ketepatan data penyaluran dan (2) pengukuran nilai keekonomian debitur yang dilakukan oleh KPPN. Monitoring ketepatan data penyaluran dilaksanakan untuk menguji keakuratan data penyaluran dan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku. Pelaksanaannya dilakukan setiap triwulan terhadap sampel debitur tanpa melaksanakan kunjungan lapangan ke debitur. Sedangkan pengukuran nilai keekonomian debitur dilaksanakan untuk mengukur dampak pelaksanaan Pembiayaan UMi terhadap debitur. Pelaksanaannya dilakukan dengan melakukan survei lapangan kepada debitur setiap semester. Selanjutnya, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan KPPN, Kanwil DJPb menyusun Analisis Penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro.

Monitoring ketepatan data penyaluran dimulai dengan permintaan salinan dokumen penyaluran kepada penyalur untuk pola penyaluran langsung dan kepada lembaga Linkage dengan tembusan kepada penyalur untuk pola penyaluran tidak langsung. Dokumen penyaluran yang diminta terdiri dari akad kredit antara penyalur/lembaga linkage dengan debitur dan Kartu Tanda Penduduk milik debitur atau surat keterangan pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam hal tidak terdapat salinan Kartu Tanda Penduduk. Permintaan dokumen penyaluran memuat daftar sampel debitur yang dilengkapi dengan NIK dan nama debitur. Permintaan dokumen penyaluran dikirimkan paling lambat tanggal 15 Januari untuk triwulan I, 15 April untuk triwulan II, 15 Juli untuk triwulan III, dan 15 Oktober untuk triwulan IV. Dalam hal tanggal 15 merupakan hari libur, pengiriman permintaan dilakukan pada hari kerja berikutnya. Setelah salinan dokumen diterima dari penyalur/  lembaga linkage, KPPN melakukan analisis dokumen penyaluran dengan cara membandingkan kesesuaian data penyaluran dengan dokumen penyaluran dan mengevaluasi kesesuaian data penyaluran dan dokumen penyaluran dengan ketentuan peraturan.

Pengukuran nilai keekonomian debitur dilaksanakan untuk mengukur dampak pelaksanaan pembiayaan Ultra Mikro terhadap debitur. Nilai keekonomian debitur meliputi nilai keekonomian pribadi dan nilai keekonomian usaha. Nilai keekonomian pribadi menggambarkan kondisi ekonomi debitur dari aspek kesejahteraan, pendidikan, dan standar hidup debitur. Nilai keekonomian usaha mencerminkan kondisi ekonomi debitur dari aspek aset usaha, omset usaha, dan jumlah tenaga kerja debitur. Pengukuran nilai keekonomian debitur dilakukan dengan melakukan survey lapangan kepada debitur setiap semester. Survey yang dilakukan untuk mengukur nilai keekonomian debitur pada awal  masa pinjaman pembiayaan ultra mikro dan survey yang dilakukan untuk mengukur perubahan nilai keekonomian debitur.

Selanjutnya, berdasarkan monitoring ketepatan data dan pengukuran nilai keekonomian, KPPN menyusun Laporan Monitoring dan Evaluasi yang disampaikan ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan wilayah kerja masing-masing setiap semester paling lambat 10 hari kerja setelah semester berakhir.

Kedepannya, diharapkan Instansi Vertikal baik Kanwil maupun KPPN melakukan kegiatan yang secara langsung menyentuh masyarakat agar semakin dikenal dan dekat dengan masyarakat dan Kreativitas dalam pelaksanaan kegiatan agar tidak terpaku pada SOP yang ada (think outside the box).

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search