Jl. P. Diponegoro No. 30A Medan

MP PNBP (Celengan)

     Pengajuan usulan dan penetapan MP PNBP Tidak Terpusat merupakan salah satu layanan Kanwil DJPb, yang mana telah diatur dalam PMK Nomor 110/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-8/PB/2021 tentang Petunjuk Teknis Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak Secara Elektronik. Sejak tahun 2021, pengajuan usulan dan penetapan MP PNBP dilakukan secara digital melalui aplikasi e-spm.

     Pengajuan MP PNBP dibagi menjadi 3 tahap. Tahap I diajukan paling cepat pada bulan Januari TA berjalan, tahap II diajukan paling cepat pada bulan Juli TA berjalan, dan tahap III diajukan paling cepat pada bulan Oktober TA berjalan.

     Sebagai bentuk peningkatan kinerja dan layanan, Kanwil DJPb membuat sebuah inovasi yaitu "Checklist Kelengkapan Dokumen MP PNBP atau CELENGAN MP PNBP" yang merupakan self assessment yang friendly user (mudah dipahami semua kalangan dan diakses kapanpun / dimanapun) berupa google form yang berisi checklist kelengkapan dokumen dan pengingat (reminder) hal-hal yang penting diperhatikan sebelum Satker mengajukan MP PNBP ke Kanwil, sehingga dapat meminimalisasi penolakan dan mempercepat pengesahan permohonan MP PNBP.

     Tautan Celengan MP PNBP dan tambahan informasi berupa FAQ dan buku saku mengenai MP PNBP dapat diakses melalui https://linktr.ee/bidangppa1kanwilsumut.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search