Perekonomian Sumatera Utara menunjukkan pertumbuhan positif namun melambat, dengan tantangan pada peningkatan kemiskinan, stabilitas harga hortikultura, dan pengangguran lulusan berpendidikan tinggi. Perekonomian Sumatera Utara (Sumut) pada Triwulan II 2025 mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,69% (yoy), sedikit di bawah rata-rata nasional (5,12%). Secara q-toq, ekonomi Sumut tumbuh 2,97%. Pada sisi APBN, Pendapatan Negara di Sumut Triwulan II 2025 mengalami kontraksi 31,94% (yoy), terutama karena penurunan penerimaan perpajakan sebesar 35,20% akibat implementasi sistem administrasi perpajakan baru (Coretax) serta kebijakan larangan impor. Namun, PNBP justru tumbuh 4,89% (yoy), didominasi pendapatan BLU rumah sakit. Pada sisi APBD, Pendapatan Daerah terealisasi sebesar Rp21,41 triliun (33,31% dari target), terkontraksi 3,49% (yoy). PAD turun 1,12%, terutama karena penurunan pajak kendaraan bermotor dan BPHTB. Namun retribusi daerah naik signifikan.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumut menunjukkan perkembangan yang cukup baik di tahun 2025. Program MBG di Sumut mencakup 77 SPPG, 228.736 penerima manfaat, melibatkan 2.749 petugas dan 76 supplier lokal yang tersebar di 28 Kabupaten/Kota. Gubernur Sumatera Utara membentuk Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih Provinsi Sumatera Utara dengan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/363/KPTS/2025 tanggal 27 Mei 2025. Satuan Tugas ini berfungsi mulai dari melakukan koordinasi perumusan dan memastikan pembentukan 6.100 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Sumatera Utara hingga memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) yang menjadi kendala pelaksanaan.
Untuk membaca KFR ini, silahkan mengakses https://s.id/KajianFiskalRegional.


