Jl. P. Diponegoro No. 30A Medan

SAOTIK

Dalam rangka penanganan gangguan terhadap keamanan dan penggunaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sebagai bagian dari implementasi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 411/KMK.01/2023 tentang Keamanan Informasi, Keamanan Siber, dan Perlindungan Data Pribadi di Lingkungan Kementerian Keuangan, dengan ini kami informasikan sebagai berikut:

  1. Penerapan kebijakan dan pelaksanaan keamanan informasi dikoordinir langsung oleh Kepala Bidang SKKI selaku Koordinator Keamanan Informasi Instansi Vertikal Ditjen Hal ini bertujuan untuk memastikan langkah-langkah perbaikan sudah dilaksanakan berdasarkan saran dan rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Tugas keamanan informasi pada layanan pemanfaatan perangkat keras, perangkat lunak, serta jaringan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Utara, dilaksanakan oleh Seksi Supervisi Teknis Aplikasi Bidang SKKI.
  3. Dalam rangka untuk mempermudah koordinasi dan monitoring penyelesaian permasalahan terkait pemanfaatan TIK pada Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Utara, Seksi Supervisi Teknis Aplikasi telah membuat aplikasi SAOTIK yang dapat diakses dengan mengklik Logo dibawah.
  4. Setiap pejabat/pegawai yang memerlukan bantuan terkait layanan TIK untuk terlebih dahulu melakukan perekaman tiket layanan pada aplikasi SAOTIK tersebut.

 

SAOTIK

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search