Dalam rangka penanganan gangguan terhadap keamanan dan penggunaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sebagai bagian dari implementasi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 411/KMK.01/2023 tentang Keamanan Informasi, Keamanan Siber, dan Perlindungan Data Pribadi di Lingkungan Kementerian Keuangan, dengan ini kami informasikan sebagai berikut:
- Penerapan kebijakan dan pelaksanaan keamanan informasi dikoordinir langsung oleh Kepala Bidang SKKI selaku Koordinator Keamanan Informasi Instansi Vertikal Ditjen Hal ini bertujuan untuk memastikan langkah-langkah perbaikan sudah dilaksanakan berdasarkan saran dan rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Tugas keamanan informasi pada layanan pemanfaatan perangkat keras, perangkat lunak, serta jaringan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Utara, dilaksanakan oleh Seksi Supervisi Teknis Aplikasi Bidang SKKI.
- Dalam rangka untuk mempermudah koordinasi dan monitoring penyelesaian permasalahan terkait pemanfaatan TIK pada Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Utara, Seksi Supervisi Teknis Aplikasi telah membuat aplikasi SAOTIK yang dapat diakses dengan mengklik Logo dibawah.
- Setiap pejabat/pegawai yang memerlukan bantuan terkait layanan TIK untuk terlebih dahulu melakukan perekaman tiket layanan pada aplikasi SAOTIK tersebut.





WHISTLEBLOWING SYSTEM SIPANDU (Sistem Informasi Pengelolaan Pengaduan) merupakan sarana Whistleblowing System yang dapat dimanfaatkan bagi anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan adanya suatu perbuatan yang berindikasi pelanggaran atas kode etik dan disiplin pegawai yang terjadi di lingkungan Ditjen Perbendaharaan. Pengaduan anda akan dapat lebih mudah kami tindaklanjuti jika memenuhi unsur 4W+1H sebagai berikut perbuatan berindikasi pelanggaran (what), lokasi (where), waktu (When), pihak yang terlibat (who), dan bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (How). Segala informasi yang Anda sampaikan dijamin kerahasiaannya.




