Jl. P. Diponegoro No. 30A Medan

Profil

Sejarah Kanwil DJPb

Sejarah dan Letak Geografis

Sejarah Singkat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi   Sumatera Utara

Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. Nama kantor wilayah tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan, sebelumnya bernama Kantor Wilayah II Direktorat Jenderal Anggaran Medan yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Keuangan No. KEP.405/MK/6/4/1975 dan telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No.337/KMK.01/1998, jo. No. 54/KMK.01/ 1999 tanggal 10 Pebruari 1999 .

Selanjutnya, dengan Keputusan Presiden Nomor 35, 36, dan 37 Tahun 2004 dan  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK/2004 serta  Nomor 303/KMK/2004, secara hukum terjadi peleburan pada unit-unit pengelola fungsi perbendaharaan yang kemudian bergabung  menjadi satu nomenklatur baru yaitu Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai pengganti nama Direktorat Jenderal Anggaran yang ditandai dengan pelantikan seluruh pejabat Eselon II pada bulan Oktober 2004 yang  merupakan titik awal sinergi organisasi baru tersebut sampai dengan saat ini.

Sebagai perpanjangan tangan Direktorat  Jenderal Perbendaharaan yang berkedudukan di Medan, Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara mempunyai peranan penting dalam rangka pencapaian  keberhasilan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Tugas Pokok Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara adalah melaksanakan sebagian tugas pokok Direktorat Jenderal Perbendaharaan di wilayah kerjanya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 214/ KMK.01/2005 tanggal 2 Mei 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 101/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Ditjen Perbendaharaan yakni :

  1. Melaksanakan penelaahan, pengesahan dan revisi dokumen pelaksanaan anggaran
  2. Pembinaan pelaksanaan anggaran
  3. Pembinaan penyaluran dana perimbangan
  4. Pembinaan pengelolaan kekayaan Negara
  5. Pembinaan perbendaharaan dan kas Negara
  6. Pembinaan dan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah.
  7. Evaluasi pelaksanaan anggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  8. Melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pelaksanaan keuangan negara yang diperintahkan Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai dengan Kebijakan Menteri Keuangan.

 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kantor Wilayah memiliki fungsi sebagai berikut :

  1. Penelaahan, pengesahan dan revisi dokumen pelaksanaan anggaran serta penyampaian pelaksanaannya kepada instansi yang telah ditentukan
  2. Penelaahan dan penilaian keserasian antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan pelaksanaan di daerah
  3. Pemberian bimbingan teknis pelaksanaan dan penatausahaan anggaran
  4. Pemantauan realisasi pelaksanaan anggaran.
  5. Pembinaan teknis sistem akuntansi.
  6. Pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan pemerintah
  7. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyaluran dana perimbangan
  8. Pembinaan pengelolaan kekayaan negara dan penerimaan negara bukan pajak
  9. Pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU)
  10. Pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU)
  11. Pelaksanaan pengelolaan dana investasi dan pemberian pinjaman kepada daerah
  12. Pelaksanaan verifikasi atas pertanggungjawaban belanja program pensiun
  13. Pengawasan kewenangan dan pelaksanaan teknis perbendaharaan dan bendahara umum Negara
  14. Verifikasi dan penatausahaan pertanggungjawaban dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK)
  15. Pelaksanaan kehumasan.
  16. Pelaksanaan administrasi Kanwil Ditejen Perbendaharaan

 Dalam rangka implementasi tugas dan fungsinya, Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara memiliki wilayah kerja yang tersebar pada 11 (sebelas ) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang terdiri dari :

  1. KPPN Medan I
  2. KPPN Medan II
  3. KPPN Tebing Tinggi
  4. KPPN Pematang Siantar
  5. KPPN Padang Sidimpuan
  6. KPPN Gunung Sitoli
  7. KPPN Rantau Prapat
  8. KPPN Tanjung Balai
  9. KPPN Sibolga
  10. KPPN Sidikalang
  11. KPPN Balige

 

Secara geografis Provinsi Sumatera Utara terletak pada 1° - 4° Lintang Utara dan 98° - 100° Bujur Timur, dengan Luas daratan 71.680 km². Sumatera Utara pada dasarnya  dibagi atas:

Pesisir timur merupakan wilayah di dalam provinsi yang paling pesat perkembangannya karena persyaratan infrastruktur yang relatif lebih lengkap daripada wilayah lainnya. Wilayah pesisir timur juga merupakan wilayah yang relatif padat konsentrasi penduduknya dibandingkan wilayah lainnya.

Di daerah tengah provinsi berjajar Pegunungan Bukit Barisan. Di pegunungan ini ada beberapa dataran tinggi yang merupakan kantong-kantong konsentrasi penduduk. Tetapi jumlah hunian penduduk paling padat berada di daerah Timur provinsi ini. Daerah di sekitar Danau Toba dan Pulau Samosir juga menjadi tempat tinggal penduduk yang menggantungkan hidupnya pada danau ini.

Pesisir barat biasa dikenal sebagai daerah Tapanuli. .

Sumatera Utara dibagi atas  25 kabupaten, 8 kota (dahulu kotamadya), 325 kecamatan, dan 5.456 kelurahan/desa.

PETA SUMATERA UTARA

Kota Medan adalah Ibukota dari Provinsi Sumatra Utara yang berada pada  Koordinat: 3°30'- 3°43'LU 98°35'-98°44'BT dengan luas wilayah sekitar 265,10 km², penduduknya mencapai 2.036.018 jiwa    .         
Medan merupakan pintu gerbang wilayah Indonesia bagian barat dan juga sebagai pintu gerbang menuju objek wisata Brastagi yang berada di daerah dataran tinggi Karo, objek wisata Orangutan di Bukit Lawang, Danau Toba, serta Pantai Cermin, yang dilengkapi dengan Waterboom Theme Park. Kota Medan juga terkenal dengan kerukunan penduduknya yang multi etnik .

Dikota Medan inilah berada Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara yang bergabung pada Gedung Keuangan Negara terletak di Jalan P. Diponegoro No. 30 A yang bersebelahan dengan Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Utara.

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search