Jalan Kapitan Ulupaha No.1 Uritetu

Pencairan Tunjangan Hari Raya ASN 2025

Penulis : Samuel Sahertian (PTPN pada KPPN Ambon)

 

              Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang diberikan oleh pemerintah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian dan kontribusi ASN dalam menjalankan roda pemerintahan. THR juga merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memastikan kesejahteraan para ASN, termasuk TNI, Polri, dan para pensiunan yang telah berjasa bagi negara. Selain menjadi bagian dari kebijakan fiskal tahunan, THR juga memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi menjelang hari besar keagamaan, khususnya Idul Fitri. Pemberian THR secara tepat waktu juga menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan adanya pencairan THR sebelum hari raya, para ASN memiliki kesempatan lebih besar untuk memenuhi berbagai kebutuhan hari raya, seperti kebutuhan pokok, biaya mudik, dan keperluan sosial lainnya. Oleh karena itu, kejelasan aturan, jadwal, dan mekanisme pencairan menjadi hal yang sangat penting bagi kelancaran pelaksanaan kebijakan ini.

              Pemberian THR tahun 2025 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. PP ini menjadi dasar hukum pelaksanaan pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Penetapan peraturan ini merupakan hasil koordinasi antara Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, dan instansi terkait lainnya, serta telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto. PP Nomor 11 Tahun 2025 menegaskan bahwa THR diberikan sebagai salah satu instrumen kebijakan fiskal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, PP ini mengatur bahwa pembayaran THR dilakukan oleh instansi pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pemerintah daerah diberikan fleksibilitas dalam menyesuaikan pemberian THR berdasarkan kemampuan keuangan daerah, yang tertuang dalam Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Gubernur masing-masing.

              Jadwal pencairan THR ASN tahun 2025 telah diumumkan secara resmi oleh pemerintah melalui konferensi pers Menteri Keuangan bersama Menteri PANRB pada awal Maret 2025. THR mulai dicairkan pada tanggal 17 Maret 2025, dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 31 Maret 2025. Pencairan ini dilakukan lebih awal untuk memberikan waktu yang cukup bagi ASN dalam melakukan persiapan menyambut hari raya, termasuk kegiatan mudik ke kampung halaman. Pemerintah berharap pencairan yang lebih cepat ini juga akan mendorong aktivitas ekonomi di berbagai sektor, khususnya sektor perdagangan dan jasa.

              Untuk tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa THR yang diterima ASN pusat adalah sebesar 100% dari gaji pokok ditambah tunjangan melekat dan tunjangan kinerja. Hal ini merupakan kebijakan lanjutan dari tahun sebelumnya, di mana tunjangan kinerja hanya diberikan sebesar 50%. Dengan kebijakan ini, ASN diharapkan dapat lebih terbantu dalam memenuhi kebutuhan hari raya. Sementara itu, untuk ASN di pemerintah daerah, pemberian tunjangan kinerja dalam THR bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing daerah. Pemerintah daerah dapat menyesuaikan besaran THR melalui regulasi lokal, seperti Peraturan Gubernur atau Peraturan Wali Kota/Bupati. Bagi para pensiunan, THR diberikan sebesar uang pensiun bulanan yang diterima, dan disalurkan melalui PT Taspen dan PT Asabri. Ini mencerminkan keadilan dalam pemberian hak kepada para purna bakti yang telah menyelesaikan masa tugasnya.

              Pencairan THR dilakukan secara non-tunai melalui transfer ke rekening masing-masing ASN atau pensiunan. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menerbitkan pedoman teknis kepada seluruh satuan kerja (satker) untuk mempercepat proses pencairan. Satker diminta untuk segera mengajukan SPM (Surat Perintah Membayar) agar proses pencairan dapat berlangsung lancar. Sementara itu, untuk ASN daerah, mekanisme pencairan mengikuti sistem pengelolaan keuangan daerah masing-masing. Pemerintah daerah juga diimbau untuk mempercepat proses pengesahan peraturan kepala daerah terkait THR guna menghindari keterlambatan.

              Pencairan THR kepada ASN memiliki efek ganda (multiplier effect) terhadap perekonomian. Dengan tambahan penghasilan, konsumsi rumah tangga ASN meningkat, yang pada gilirannya mendorong pertumbuhan sektor riil, terutama sektor perdagangan, makanan dan minuman, serta transportasi. Menurut data Kementerian Keuangan, total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk pembayaran THR tahun 2025 mencapai lebih dari Rp40 triliun. Dana ini mencakup ASN pusat, ASN daerah, TNI, Polri, dan pensiunan. Besarnya dana ini menjadi salah satu stimulus fiskal terbesar menjelang Idul Fitri dan diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kuartal kedua.

              Pemberian THR bagi ASN tahun 2025 merupakan bentuk nyata dari perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan. Dengan dasar hukum yang kuat, jadwal pencairan yang tepat waktu, dan transparansi dalam pelaksanaannya, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif baik secara sosial maupun ekonomi.Pemerintah juga terus berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola keuangan negara, termasuk dalam aspek pemberian insentif dan tunjangan kepada ASN. Ke depan, diharapkan pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas tidak hanya menjadi kebijakan rutin, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search