Sejalan dengan Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-31/PB/2020 tentang Mekanisme Pengiriman Dokumen Tagihan Secara Elektronik Pada Masa Keadaan Darurat
COVID-19, Satker mitra kerja KPPN di lingkup Kanwil DJPb Provinsi Bali wajib melaksanakan pengiriman ADK dan dokumen pendukung tagihan menggunakan Aplikasi eSPM mulai hari Kamis, 16 April 2020. Untuk mensosialisasikan mengenai aplikasi ini, KPPN Amlapura melaksanakan sosialisasi secara online (zoom) pada hari Rabu, 15 April 2020.Dengan implementasi eSPM pada KPPN Amlapura, satuan kerja tidak perlu mengirimkan SPM beserta dokumen pendukungnya melalui email ke KPPN Amlapura, melainkan langsung melalui aplikasi eSPM yang lebih terjaga kerahasiaannya. Selain itu, Aplikasi eSPM juga dilengkapi fitur dimana petugas satker dapat secara langsung memonitor progress SPM yang dikirimkan tersebut, ataupun jika terdapat kesalahan akan dikembalikan dengan catatan/penjelasan alasan. Inilah salah satu potret profesionalisme dan pelayanan Ditjen Perbendaharaan dalam masa krisis Pandemi COVID-19.