Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 Tahun 2020, dana desa dapat digunakan untuk kegiatan penanganan Pandemi COVID-19 dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Sejalan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas PMK No.205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, Pemerintah Daerah wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Desa kepada keluarga miskin dan tidak mampu di desa sebagai keluarga penerima manfaat. Dalam rangka meningkatkan komunikasi dan koordinasi, KPPN Amlapura melaksanakan Sosialisasi tentang PMK-40/PMK.07/2020 melalui video conference pada tanggal 24 April 2020. Diharapkan melalui sosialisasi kepada DPMD dan BPKAD Kab. Klungkung, Kab.Karangasem dan Kab. Bangli akan meningkatkan koordinasi dan mempercepat penyaluran BLT dalam rangka mengurangi dampak ekonomi akibat COVID-19 di Desa.