Sesuai dengan amanat PMK No.76/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Cadangan DAK Fisik Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Pusat telah mengalokasikan Cadangan DAK Fisik TA 2020. Cadangan DAK Fisik merupakan salah satu Program Pemulihan Ekonomi Nasional melalui pendanaan kegiatan yang bersifat padat karya, menggunakan material dan tenaga kerja lokal, mempunyai daya dukung tinggi terhadap perekonomian daerah dan dapat diselesaikan dalam waktu cepat (3-5 bulan). Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan dan penyaluran Cadangan DAK Fisik ini, KPPN Amlapura telah melaksanakan sosialiasi secara daring pada Rabu, 23 Juli 2020. Acara ini diikuti oleh OPD yang mendapat alokasi dana dan BPKAD lingkup Kabupaten Karangasem, Kabupaten Klungkung dan Kab. Bangli.