Salah satu inisiatif strategis Ditjen Perbendaharaan yang berlaku pada 1 Juli 2019 di seluruh satuan kerja Kementerian/Lembaga adalah pelaksanaan pembayaran dengan kartu kredit pemerintah (KKP) dalam rangka penggunaan Uang Persediaan. Adapun tujuan yang ingin dicapai Pemerintah dengan implementasi KKP adalah meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai, dan
mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan UP. Sejalan dengan hal tersebut dan sebagai langkah meningkatkan optimalisasi penggunaan KKP, KPPN Amlapura melaksanakan rapat koordinasi dengan seluruh satker pengguna KKP dengan mengikutsertakan Ditjen Pajak (KP2KP Amlapura) dan Cabang Bank Himbara (BRI Cabang Amlapura). Pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan dengan sangat memperhatikan protokol pencegahan COVID- 19,dimana kegiatan dibagi menjadi dua batch/hari (22 dan 23 Juli 2020) dengan peserta hanya 10 orang/satker, memperhatikan aturan buka/tutup masker dan dilaksanakan secara efektif dan efisien. Pada akhirnya sharing session dari KP2KP Amlapura, Bank Himbara, penjelasan teknis tentang implementasi KKP serta testimoni dari KPPN Amlapura sebagai satker pengguna KKP diharapkan dapat menghilangkan keengganan satker dalam melaksanakan dan meningkatkan transaksi pembayaran dengan KKP.