Pemerintah telah melakukan simplifikasi dan relaksasi terhadap penyaluran DAK Fisik dan Cadangan DAK Fisik TA 2020 sejalan dengan diterbitkannya PMK No.101/PMK.07 /2020. Untuk memberikan pemahaman terhadap dinas/OPD Pengelola DAK Fisik dan Cadangan DAK Fisik di Kab. Klungkung, Kab. Karangasem dan Kab. Bangli, KPPN Amlapura mengadakan Sosialisasi Petunjuk Teknis Penyaluran DAK Fisik dan Cadangan DAK Fisik berdasarkan PMK No.101/PMK.07/2020 melalui zoom pada Rabu, 12
Agustus 2020. Melalui kegiatan ini, diharapkan Pemda dan KPPN Amlapura secara kolaboratif dapat melaksanakan penyaluran DAK Fisik dan Cadangan DAK Fisik Tahun 2020 secara optimal.