Sejalan dengan KMK Nomor 467/KMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, setiap pegawai yang bekerja di lingkungan Kemenkeu wajib membuat kontrak kinerja. Untuk Itu, Jumat 09 Oktober 2020 telah dilaksanakan penandatanganan kontrak kinerja untuk 5 (lima) orang pegawai CPNS KPPN Amlapura. Pada kesempatan yang sama, juga dilaksanakan penandatanganan Pakta Integritas yang berisikan pernyataan diantaranya bahwa pegawai akan berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.