Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa dan perubahannya dalam PMK 40/PMK.07/2020 dan PMK 50/PMK.07/2020, Pemda dan Desa melakukan rekonsiliasi data kumulatif sisa Dana Desa di RKD dan Sisa Dana Desa di RKUD.
Hari ini (26 Oktober 2020) telah dilaksanakan penandatanganan Berita Acara RekonsIliasi Kumulatif Sisa Dana Desa TA 2015-2019 antara Pemda Kab. Klungkung dan KPPN Amlapura