Menunjuk PMK No. 193/PMK.05/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro dan Perdirjen Perbendaharaan No. PER-25/PB/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro oleh Instansi Vertikal DJPb, KPPN bertugas untuk melakukan Survei Endline dan Baseline Monev Pengukuran Nilai Keekonomian Debitur atas Penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro setiap semester. Tujuan dilaksanakannya survei ini untuk mengukur nilai keekonomian debitur pada awal masa pinjaman pembiayaan UMi dan mengukur perubahan nilai keekonomian debitur. Nilai keekonomian debitur meliputi nilai keekonomian pribadi dan nilai keekonomian usaha.
Pada hari Jumat, 30 Juli 2021, KPPN Amlapura melakukan Survei Endline Monev Pengukuran Nilai Keekonomian Debitur atas Penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro di Kabupaten Karangasem. Kegiatan ini juga didampingi oleh Pak Dewa, Perwakilan dari Pegadaian Karangasem. Debitur yang disurvei pada hari Jumat ini bernama ibu Tetty. Beliau adalah pedagang canang di pasar tradisional Desa Selat.
#UMi2021 #DJPBHANDAL #KPPNAMLAPURA