Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan No SE-46/PB/2016 tentang Pedoman Pemenuhan Pemanggilan Sebagai Saksi/Ahli dan Penanganan Masalah Hukum Bagi
Pejabat/Pegawai/Pensiunan/Mantan Pegawai di Lingkungan Ditjen Perbendaharaam, salah satu tugas Pimpinan Unit adalah melakukan koordinasi dengan institusi penegak hukum. Sejalan dengan hal tersebut, hari Selasa tanggal 8 Desember 2021 Kepala KPPN Amlapura dan tim melakukan koordinasi dengan Polres Karangasem (Kapolres dan Tim Polres Karangasem). Kegiatan ini dilakukan bersamaan dengan kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali.