KPPN Amlapura sebagai unit vertikal Ditjen Perbendaharaan yang telah mendapatkan predikat WBBM, saat ini telah mengimplementasikan SMAP (Sistem Manajemen Mutu Anti Penyuapan) ISO 37001:2016. SMAP ISO 37001:2016 adalah standar internasional untuk Sistem Manajemen Anti Penyuapan yaitu standar yang menetapkan persyaratan untuk pembentukan, implementasi, operasional, pemeliharaan dan peningkatan berkelanjutan dari Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Oleh karena itu perlu dilaksanakan sosialisasi/public campaign terkait implementasi SMAP ISO 37001:2016 KPPN Amlapura kepada satuan kerja selaku stakeholders KPPN Amlapura baik melalui pertemuan formal maupun media sosial.
Dalam minggu ketiga bulan April, Tim SMAP KPPN Amlapura berkesempatan untuk melakukan public campaign dengan satuan kerja antara lain Kejaksaan Negeri Karangasem, Pengadilan Agama Karangasem, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karangasem, KPU Kabupaten Klungkung, dan Pengadilan Negeri Amlapura. Secara khusus Kepala KPPN Amlapura beserta Tim SMAP meminta dukungan dan bantuan kepada seluruh satuan kerja untuk mensukseskan implementasi SMAP ISO 37001:2016 dengan tidak memberikan suap maupun gratifikasi kepada pegawai KPPN Amlapura.



