Hari ini, Rabu, 18 Mei 2022 KPPN Amlapura melaksanakan kegiatan sosialisasi anti korupsi dan PMK-277/PMK.09/2021. Materi disampaiakan oleh Pelaksana Sekesi VeraKI, Wahidah Annisa Utami. Perlu sobat ketahui bahwa tindak pidana korupsi bisa dikategorikan menjadi 7 jenis yaitu, merugikan keuangan negara, suap-menyuap, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, serta gratifikasi. Korupsi merupakan extraordinary crime karena melanggar hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat sehingga memiliki dampak yang meluas,. Untuk menghindari tindakan korupsi, pegawai Kemenkeu wajib menerapkan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan.
Tidak kalah pentingnya, kita sebagai pegawai perlu berhati-hati serta menolak pemberian gratifikasi karena menerima gratifikasi illegal termasuk bentuk tindak pidana korupsi, meskipun tidak terdapat kerugian keuangan negara namun dapat menyebabkan terjadinya benturan kepentingan.
Narasumber turut menjelaskan apabila pegawai menolak/menerima gratifikasi dalam keadaan susah menolak dapat dilaporkan kepada UKI KPPN Amlapura atau langsung melalui layanan GOL KPK.



