Tidak bosan-bosan minSMAP akan berbagi informasi seputar Implementasi SMAP ISO 37001:2016 pada KPPN Amlapura nih. Dalam rangka mencegah terjadinya penyuapan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 .
Oleh karena itu, KPPN Amlapura berkomitmen untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi dengan selalu memegang teguh Nilai-Nilai Kementerian Keuangan, mematuhi peraturan Perundang-Undangan, dan berupaya untuk mematuhi Kebijakan Anti Penyuapan yang telah ditetapkan. Untuk mengetahui apa saja Kebijakan Anti Penyuapan pada KPPN Amlapura, yuk kita simak penjelasan minSMAP.



