Dalam Rangka Implementasi SMAP ISO 37001 dan usaha mempertahankan Predikat WBBM maka dilaksanakan public campaign Anti Korupsi, Anti Gratifkasi, dan SMAP ISO 37001:2016 kepada satuan kerja yang menghadiri kegiatan Monev Pelaksanaan Anggaran (30 Mei 2022) dan EUT SAKTI Modul Pelaporan (10 Juni 2022). Public campaign diisi dengan penjelasan singkat terkait program-program anti korupsi anti gratifikasi dan SMAP ISO 37001:2016 serta pembagian leaflet dan atribut. Dalam kegiatan ini, juga dilakukan wawancara terkait program pengendalian gratifikasi kepada Ibu Handayani (Rutan Kab. Klungkung) dan Bapak Dewa (Polres Klungkung). Testimoni yang diberikan bahwa "Pelayanan yang diberikan oleh KPPN Amlapura selama ini tidak dipungut biaya apapun. Program Anti Korupsi, Pengendalian Gratifikasi dan sosialisasi SMAP ISO 37001:2016 telah dilaksanakan dengan baik dan berkelanjutan." Narasumber juga menyampaikan saran untuk terus mempertahankan kinerja layanan dan program Anti Korupsi, Pengendalian Gratifikasi, dan Sosialisasi SMAP ISO 37001:2016.



