Dalam rangka monitoring penyaluran DAK Fisik dan upaya mendorong Pemda untuk percepatan penyampaian dokumen syarat salur DAK Fisik Tahap I, DAK Fisik Sekaligus dan DAK Fisik Sekaligus atas Rekomendasi, Kepala KPPN Amlapura dan tim (Kepala Seksi Bank dan Kasubag Umum) menemui dan menyampaikan progress penyaluran kepada Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Artha Dipa pada hari Rabu (6 Juli 2022).
Secara singkat, Wakil Bupati Karangasem memberikan arahan kepada jajaran Pemda Kab Karangasem dan menyampaikan bahwa Pemda Kab. Karangasem akan segera melakukan langkah yang perlu agar dokumen persyaratan penyaluran dapat segera disampaikan melalui OMSPAN sebelum batas waktunya. Berdasarkan ketentuan dalam PMK no 198/PMK.07/2021, dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap I, DAK Fisik Sekaligus dan DAK Fisik Sekaligus atas Rekomendasi (kecuali Dokumen BAST) disampaikan paling lambat tanggal 21 Juli 2022.

