Pada hari Jumat, 12 Agustus 2022 KPPN Amlapura melaksanakan kegiatan Sosialisasi Antikorupsi. Materi disampaikan oleh Kepala KPPN Amlapura, Ibu Masta Boru Manurung.
Tindak pidana korupsi merupakan salah satu perbuatan yang tidak dapat ditoleransi di lingkungan KPPN Amlapura/DJPb. Oleh karenanya, internalisasi tentang Nilai Antikorupsi dan Nilai-nilai Kemenkeu merupakan langkah untuk membentuk budaya dan perilaku antikorupsi pegawai dan organisasi KPPN Amlapura. Kegiatan ini juga merupakan upaya KPPN Amlapura untuk mendukung penerapan Zero Tolerance terhadap segala bentuk KKN, serta menjaga keberlangsungan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang telah didapatkan.



