Pada hari Selasa, 22 November 2022, KPPN Amlapura melaksanakan kegiatan asistensi dan evaluasi Penggunaan Aplikasi SAKTI tentang UP dan TUP dan pengajuan TUP pada Akhir TA 2022 sesuai dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2022.
Dalam kegiatan tersebut kembali disampaikan terkait pemahaman ilustrasi perhitungan dan penilaian indikator pengelolaan UP/TUP pada IKPA Tahun 2022, simulasi pembuatan TUP pada Aplikasi SAKTI untuk antisipasi adanya pengajuan TUP pada akhir TA 2022, dan kendala-kendala yang dihadapi saat pelaksanaan penggunaan UP/GUP/TUP.
Selain itu, disampaikan juga tanggal-tanggal penting dan batas-batas pengajuan TUP, SPM-UP Tunai/TUP Tunai/SPM-GUP sesuai dengan Langkah-Langkah Akhir Tahun 2022.
Dan, dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut diharapkan penggunaan dan pengajuan SPM UP/TUP akhir tahun anggaran 2022 dapat berjalan dengan baik/lancar dan disampaikan tepat waktu.



