KPPN Amlapura yang merupakan KPPN Tipe A2 mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan, sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Dalam melaksanakan tugasnya, KPPN Amlapura menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A2 Amlapura terdiri dari :
Subbagian Umum
Melakukan pengelolaan Organisasi, Kinerja, SDM, dan keuangan, melakukan penatausaan Akun pengguna (User SPAN) dan SAKTI, melakukan penyusunan bahan masukan dan konsep renstra, rencana kerja RKT, PK, LAKIN KPPN, melakukan urusan tata usaha, pengelolaan rumah tangga, melakukan penyusunan dan pelaporan beban kerja, implementasi budaya organisasi, serta melakukan urusan kehumasan dan layanan keterbukaan informasi publik (KIP).
Seksi Pencaiaaran Dana dan Manajemen Satker (PDMS)
Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker mempunyai tugas melakukan pengujian resume tagihan dan SPM, Pengujian Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum (BLU), Penerbitan Surat Tanggapan Koreksi, dan pengelolaan data kontrak, data pemasok (supplier), dan belanja pegawai satker, melakukan pengesahan hibah langsung dalam bentuk uang, monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran satker, pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan perbendaharaan, supervisi teknis Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), asistensi teknologi informasi dan komunikasi eksternal, penyelenggaraan fungsi majemen hubungan pengguna layanan, pelaksanaan tugas Pembinaan Pengelola Perbendaharaan, Pengelola Layanan Perbendaharaan (treasury manajemen representative) dan rencana penarikan dana, melakukan koordinasi penyelenggaraan manajemen mutu layanan, fasilitasi sertifikasi bendahara, fasilitasi kerja dengan pemerintah daerah dan pihak lainnya, serta melakukan monitoring penerimaan dan transfer.
Seksi Bank
Seksi Bank mempunyai tugas melakukan penyelesaian transaksi pencairan dana, penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), fungsi pengelolaan kas, penerbitan Daftar Tagihan, pengelolaan rekening pemerintah, penatausahaan penerimaan negara, penyelesaian retur, pengujian permintaan pengembalian penerimaan negara, konfirmasi dan koreksi data transaksi penerimaan, fungsi layanan bantuan (Helpdesk) penerimaan negara, monitoring dan evaluasi bank/pos persepsi, pengeloaan dokumensumber dan analisis data penerimaan PFK, pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), supervisi implementasi Sistem Pengelolaan Kas pada rekening bendahara serta monitoring dan evaluasi kredit program.
Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal (VERAKI)
Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan verifikasi dokumen pembayaran, rekonsiliasi data laporan keuangan, penyusunan Laporan Keuangan Kuasa BUN tingkat Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara (UAKBUN) Daerah, pelaporan realisasi dan analisis kinerja anggaran, pembinaan pertanggungjawaban bendahara, rekonsiliasi data rekening pemerintah, penyusunan laporan saldo rekening pemerintah, pencatatan pengesahan hibah langsung dalam bentuk barang, penerbitan dokumen pengembalian penerimaan, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengaduan, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan, melakukan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis, koordinasi pemberian keterangan sanksi/ahli keuangan negara, serta pelaksanaan program Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).
Anda dapat mengakses semua layanan KPPN Amlapura pada beberapa platform berikut :
Telepon/Fax | : | (0363)22027 | |
Telp/WA | : | 0813-3897-6811 | |
: | Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. | ||
Website | : | www.djpb.kemenkeu.go.id/kppn/amlapura/id | |
: | kppnamlapura | ||
: | kppnamlapura | ||
: | kppnamlapura |
Silakan ajukan aduan anda melalui saluran berikut :
: | kepatuhaninternal154Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. | ||
SIPANDU DJPb | : | www.pengaduandjpb.kemenkeu.go.id | |
Telp/WA | : | 0813-3897-6811 | |
CEMPAKA154 | : | s.id/cempaka154 | |
WISE KEMENKEU | : | www.wise.kemenkeu.go.id | |
Pengaduan Langsung | : | Kotak Saran di Ruang Pelayanan KPPN Amlapura |
Daftar Penghargaan yang Diterima KPPN Amlapura pada Tahun 2021
Daftar Penghargaan yang Diterima KPPN Amlapura pada Tahun 2020
Daftar Penghargaan yang Diterima KPPN Amlapura pada Tahun 2019
Daftar Penghargaan yang Diterima KPPN Amlapura pada Tahun 2012-2016
Tugas Pokok dan Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya KPPN Amlapura menyelenggarakan fungsi :
a. Pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara;
c. Penyaluran pembiayaan atas beban APBN;
d. Penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan;
e. Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
f. Pengiriman dan penerimaan kiriman uang;
g. Penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
h. Penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri;
i. Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
j. Penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi;
k. Pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan;
l. Pelaksanaan kehumasan; dan
m. Pelaksanaan administrasi KPPN.
Dalam masa peralihan KPPN Amlapura terdiri atas :
1. Subbagian Umum;
2. Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker;
3. Seksi Bank;
4. Seksi Verifikasi, Akuntansi dan Kepatuhan Internal
Visi dan Misi KPPN Amlapura
VISI
“Menjadi Pelaksana Fungsi Bendahara Umum Negara Yang Profesional, Transparan dan Akuntabel Untuk Mewujudkan Pelayanan Prima”
MISI
1. | Menjamin kelancaran pencairan dana APBN secara tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah |
2. | Mengelola penerimaan negara secara profesional dan akuntabel |
3. | Mewujudkan pelaporan pertanggungjawaban APBN yang akurat dan tepat waktu |