Jl. Diponegoro, Tulamalae - 85711

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Penyaluran Dana Desa Tahun 2022 pada Daerah Perbatasan RI-RDTL telah cair untuk 8 desa.

 

 

Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang biasa disingkat TKDD adalah bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada Daerah dan Desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada Daerah dan Desa.
Untuk Pagu Belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang dikelola oleh KPPN Atambua adalah senilai 933.111.895.000 untuk 3 pemerintah daerah yaitu Kabupaten Belu, Kabupaten Timur Tengah Utara, dan Kabupaten Malaka dengan alokasinya sesuai rincian:

DAK Fisik = 448.522.798.000

DAK Non Fisik  = 145.738.560.000

Dana Desa = 338.850.537.000

 

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer langsung dari Rekening Kas Negara ke Rekening Kas Desa dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pelaksanaan pembangunan, pemerintahan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Sampai dengan awal bulan Maret 2022, KPPN Atambua telah menyalurkan Dana Desa Non BLT sebesar Rp 1,648 Milyar pada 8 Desa di Kabupaten Timor Tengah Utara, yaitu

  • Desa Nonotbatan;
  • Desa Oemanu;
  • Desa Sifaniha;
  • Desa Nifutasi;
  • Desa Tunbes;
  • Desa Motadik;
  • Desa Tuamese; dan
  • Desa Kotafoun.

Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 190 tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022, penggunaan Dana Desa dibagi menjadi 2 jenis penggunaan yaitu penggunaan Dana Desa untuk keperluan BLT Desa dan penggunaan Dana Desa Non BLT.

Penggunaan Dana Desa Non BLT dapat berupa kegiatan untuk pelaksanaan kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani, kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Desa dan juga pelaksanaan prioritas kegiatan desa lainnya. Untuk kegiatan ketahanan pangan dan hewani Pemerintah Desa dapat melakukan penyesuaian sesuai dengan karakteristik dan potensi Desa.

Sedangkan BLT Dana Desa diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat yang memenuhi kriteria dan telah ditetapkan sebagai penerima BLT Dana Desa dalam Peraturan Desa berdasarkan Musyawarah Desa. Besaran BLT yang diterima oleh masing-masing Keluarga Penerima Manfaat setiap bulan yaitu sebesar Rp 300.000.

Dalam kaitan penyaluran Dana Desa tahun 2022 ini khususnya dalam penyaluran tahap I, diharapkan Pemerintah Daerah segera mengajukan persayaratan penyaluran Dana Desa sehingga bisa lekas diproses oleh KPPN Atambua sebelum tanggal 23 Juni 2022 sehingga tidak berakibat pada gagal salur. Diharapkan penyaluran Dana Desa menjadi semakin efektif dan program pembangunan desa dapat berjalan dengan baik dan maksimal.

Marjanto, Kepala KPPN Atambua berharap “Kami harapkan untuk tahap pertama ini, bagi Pemda yang belum menyalurkan, mohon untuk disegerakan penyampaian persyaratan penyalurannya, mengingat batas akhirnya sudah mendekati. Agar segera terserap DAK Fisik dan Dana Desa ini demi pembangunan Pemda setempat”

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search