Dana Bantuan Operasional Sekolah atau biasa dikenal dengan sebutan Dana BOS merupakan program yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk membantu sekolah-sekolah di Indonesia agar dapat melaksanakan kegiatan belajar yang lebih baik bagi siswa dalam bentuk DAK Non-Fisik.
Berdasarkan PMK-119/PMK.07/2021, Alokasi Dana BOS disalurkan melalui 173 KPPN di Seluruh Indonesia yang rekeningnya mulai terstandarisasi dan ditetapkan oleh kepala daerah.
Untuk Pagu DAK Non-Fisik tahap I yang dikelola oleh KPPN Atambua adalah senilai 129.431.040.000 Rupiah untuk 3 Pemerintah daerah yaitu Kabupaten Belu, Kabupaten Timor Tengah Utara, dan Kabupaten Malaka. Dengan Rincian pagunya adalah:
-Kabupaten Belu sebesar 41.487.000.000 Rupiah
-Kabupaten Malaka sebesar 38.132.360.000 Rupiah
-Kabupaten TTU sebesar 49.811.680.000 Rupiah
Penyaluran pertama DAK Non-Fisik Reguler telah disalurkan pada bulan Februari yang terdiri dari 2 (dua) gelombang. Hingga per bulan Maret 2022 penyaluran dirincikan sebagai berikut:
1. Kabupaten Belu pada 200 sekolah sebesar 10.8M, BOP Paud pada 213 sekolah sebesar 4.3M, dan BOP Kesetaraan pada 7 sekolah sebesar 930 Juta
2. Kabupaten Malaka pada 273 sekolah sebesar 10.6M, BOP Paud pada 125 sekolah sebesar 1.4M, dan BOP Kesetaraan senilai 14.4 Juta.
3. Kabupaten TTU pada 351 sekolah sebesar 14.9M .
KPPN Atambua berkomitmen akan terus mengawal penyaluran Dana BOS ini agar dapat tersalurkan pada sekolah di pelosok daerah. Diharapkan dengan adanya penyaluran Dana BOS ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan pembangunan fasilitas belajar di daerah Pulau Timor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta menghasilkan Sumber daya manusia yang cakap dan cerdas.