Jl. Diponegoro, Tulamalae - 85711

Berita

Seputar Kanwil DJPb

KPPN Atambua Dorong Akselerasi Penyaluran Dana Desa Tahap II 2022

Atambua,  22 Agustus 2022 – Dana Desa merupakan bagian dari Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKD), yaitu dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa, yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. 

Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2022 menurut Permendesa PDTT nomor  7/2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa, yang meliputi pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam sesuai kewenangan desa. Prioritas penggunaan untuk pemulihan ekonomi nasional terutama ditujukan bagi penanggulangan kemiskinan, peningkatan kapasitas pengelolaan BUMDes, dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola BUMDes. Penggunaan untuk program prioritas nasional diutamakan bagi pemetaan potensi sumber daya dan pengelolaan teknologi informasi sebagai upaya memperluas kemitraan pembangunan desa, pengembangan desa wisata, ketahanan pangan nabati dan hewani, pencegahan stunting, dan pengembangan desa inklusif. Sementara, penggunaan untuk mitigasi dan penanganan bencana diprioritaskan pada mitigasi dan penanganan bencana alam, mitigasi dan penanganan bencana nonalam, dan mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

Sesuai peruntukannya Dana Desa terbagi atas Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Non-BLT. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, penyaluran untuk keperluan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, sebesar minimal 40% dari pagu alokasi Dana Desa, sebagai upaya untuk membantu keluarga miskin atau tidak mampu di desa dalam mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Covid-19, dan untuk Non-BLT Desa ditetapkan maksimal sebesar 60% dari total pagu Dana Desa. 

Jumlah alokasi Dana Desa untuk wilayah pembayaran KPPN Atambua (Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka dan Kabupaten Timor Tengah Utara) tahun 2022 sebesar Rp338 miliar yang diperuntukkan bagi 356 desa. Sampai dengan tanggal 22 Agustus 2022 realisasi penyalurannya mencapai Rp215 miliar (63,45 persen), yang terdiri dari BLT Desa sebesar Rp84,3 miliar untuk kurang lebih 42 ribu keluarga penerima manfaat (KPM) yang ada di 356 desa dan realisasi Non-BLT DD sebesar Rp130 miliar. Kabupaten dengan persentase realisasi tertinggi dicapai oleh Kabupaten Malaka dengan realisasi sebesar 65,73%.

Penyaluran BLT Desa saat ini masih dalam proses penyaluran BLT hingga triwulan III. Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka dan Kabupaten Timor Tengah Utara telah menyaluran BLT sampai dengan triwulan II. Untuk Triwulan III proses penyaluran sementara baru disalurkan pada Kabupaten Belu  untuk 48 desa. Penyaluran Dana Desa Non-BLT saat ini tengah berproses untuk penyaluran tahap II dengan batas terakhir penyampaian dokumen persyaratan tahap II ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pada tanggal 24 Agustus 2022. Dari total 356 desa wilayah pembayaran KPPN Atambua, per tanggal 22 Agustus 2022, masih terdapat 45 Desa yang belum diajukan dokumen persyaratan penyaluran Dana Desanya ke KPPN.

Untuk menghindari adanya Dana Desa Non-BLT tahap II yang tidak salur, KPPN Atambua terus berkoordinasi secara aktif dengan pemda, guna mendorong penyaluran Dana Desa Non-BLT dapat disalurkan tepat waktu. Dengan harapan penyaluran dana desa untuk tahap II pada wilayah pembayaran KPPN Atambua dapat tuntas sebelum batas waktu tanggal 24 Agustus 2022.Selanjutnya berkenaan dengan kebijakan realokasi dana desa tahun anggaran 2022, terhadap desa yang menganggarkan BLT kurang dari 40% dari pagu total dana desa, selisih antara pagu anggaran dana desa untuk BLT Desa yang seharusnya dianggarkan dengan kebutuhan dana desa untuk BLT Desa dapat dilakukan optimalisasi.

Selisih dana desa dimaksud dapat disalurkan kembali dan dialihkan penggunaannya untuk mendanai kegiatan prioritas nasional di desa bersangkutan untuk kegiatan penanganan kemiskinan ekstrem termasuk berupa BLT Desa, kegiatan penanganan stunting di desa, kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani, dan/atau kegiatan prioritas lainnya.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search