Tugas dan pelayanan yang diberikan oleh KPPN Balige kepada para stakeholders berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Untuk memberikan pelayanan yang prima dan profesional, seluruh pegawai KPPN Balige senantiasa meningkatkan kompetensi dan pengetahuan baik melalui pelatihan dan pendampingan aplikasi maupun diklat teknis lainnya.