Setiap tugas dan pelayanan yang diberikan oleh KPPN Balige kepada para stakeholders memiliki standar pelayanan masing masing. Hal ini berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor KEP-650/PB/2018 tentang Standar Pelayanan pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Selain itu, seluruh pegawai KPPN Balige juga memiliki target indikator kinerja utama (IKU) setiap periode baik itu bulanan, triwulanan, semesteran maupun tahunan. Standar waktu pelayanan ini penting untuk mendorong kinerja dan pelayanan kepada stakeholders.