Sebagai unit Eselon I dan II di Ditjen Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) memiliki peran yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan negara. DJPb bertugas mengatur dan menjalankan peraturan di bidang penganggaran, pengaturan kas dan investasi, pembinaan aturan keuangan badan layanan umum, serta pelaporan keuangan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku dalam undang-undang. DJPb diatur dalam PMK Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang dibagi lagi dalam tingkat KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) dengan seksi-seksi seperti verifikasi dan akuntansi kepatuhan internal, pencairan dana manajemen satker, bank, dan subbagian umum.
Hukum perdata diartikan sebagai aturan hukum yang dibuat untuk mengatur perorangan, misalnya tentang harta benda individu. Dalam hukum perdata, pembahasan yang dominan meliputi hukum tentang orang, kekeluargaan, harta kekayaan (aset), dan kontrak. Hukum perdata juga mengatur ketentuan yang seharusnya terjadi dalam lingkungan masyarakat perorangan, di mana hak dan kewajiban dijalankan sesuai konteks undang-undang. Hukum perdata dibagi menjadi dua, yaitu tertulis dan tidak tertulis; hukum perdata tertulis terdapat dalam undang-undang, sedangkan hukum tidak tertulis diartikan sebagai hukum adat. Hukum perdata dalam keuangan negara memiliki kaitan dengan tugas DJPb. Oleh karena itu, literasi ini akan membahas harmonisasi penerapan hukum perdata dalam konteks pengelolaan keuangan negara di lingkungan DJPb.
Perlakuan Hukum Perdata dalam Direktorat Jenderal Perbendaharaan
- Perjanjian Kontrak
Terjadinya perjanjian kerja dengan pihak satuan kerja penyedia barang/jasa terkait pengadaan barang/jasa, dalam konteks ini hukum perdata menentukan sah atau tidaknya perjanjian yang dilakukan DJPb dengan penyedia barang/jasa. Hukum perdata juga berhak memberikan pasal hukum atas pelanggaran yang terjadi dari penandatanganan hingga berakhirnya kontrak sesuai undang-undang. Jika penyedia barang/jasa merupakan perorangan, maka diwajibkan memahami KUHP Perdata Pasal 1330 dan sesuai Peraturan 29 Keppres Nomor 80 Tahun 2003 terkait pengadaan barang, yang harus dilakukan secara tertulis (kontrak).
- Pengelolaan Aset
DJPb selalu melibatkan bidang hukum, salah satunya hukum perdata sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Contoh pengelolaan aset yang dilakukan pemerintah meliputi tanah, gedung, dan sebagainya. Fungsi hukum perdata dalam hal ini mengatur hak kepemilikan terhadap aset tersebut. Hal ini tertuang dalam KUHP Perdata Pasal 570 tentang Hak Milik, yang menyatakan bahwa hak untuk menikmati penggunaan properti dan memperdagangkannya secara bebas dengan kedaulatan penuh, selama tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan umum.
Pentingnya Harmonisasi Hukum Perdata dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan
- Menyelesaikan Sengketa yang Terjadi.
Penyelesaian sengketa dengan hukum perdata dilakukan dengan melibatkan aturan hukum perdata, misalnya jika terjadi pelanggaran dalam kontrak perjanjian antara DJPb dan satuan kerja. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui negosiasi (berunding untuk mencari kesepakatan tanpa bantuan pihak ketiga), mediasi (mencari pihak ketiga untuk memberikan solusi), dan litigasi (melalui pengadilan dengan pemeriksaan bukti).
- Perlindungan Hukum.
Dalam konteks ini, hukum perdata digunakan sebagai perlindungan keuangan negara. Contohnya, jika ada satuan kerja yang merugikan DJPb, maka dapat diberi tuntutan atau ganti rugi sesuai peraturan hukum perdata. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa orang yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian wajib mengganti kerugian tersebut.
Kesimpulan Hukum perdata mengatur hak perorangan atau individu dalam keuangan negara, termasuk di Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Hukum perdata digunakan dalam penyelesaian masalah yang mungkin terjadi dengan satuan kerja atau vendor penyedia barang/jasa, atau satuan kerja lain dari DJPb. Melalui literasi ini, diharapkan pemahaman tentang harmonisasi hukum perdata dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat dimengerti oleh pembaca.
Penulis: Remsi Sihombing
Unit Kerja: Pelaksana Seksi PDMS KPPN Balige


